Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mursalin menyatakan kesiapannya untuk menjalankan peran sebagai penasehat dan mendukung langkah-langkah positif PWGK-KRESEK ke depan

Mursalin menyatakan kesiapannya untuk menjalankan peran sebagai penasehat dan mendukung langkah-langkah positif PWGK-KRESEK ke depan

TANGERANG, Tikampost.id – Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek (PWGK-KRESEK), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi menetapkan Mursalin, S.H., Ketua Umum Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), sebagai penasehat organisasi pada Sabtu (24/10/2026).

Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi sekaligus meningkatkan profesionalisme insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya di wilayah Kecamatan Gunung Kaler dan Kresek, Kabupaten Tangerang.

PWGK-KRESEK merupakan wadah wartawan dari berbagai media yang digagas oleh Alex Sibti, jurnalis ifakta.co, dan ditetapkan pada 4 April 2025. Sejak awal berdiri, organisasi ini mengedepankan semangat berkarya, menjaga independensi pers, serta menyampaikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bergabungnya Mursalin sebagai penasehat menyusul pengunduran diri Yoga Kumala dari jabatan tersebut. Dengan pengalaman dan latar belakangnya di bidang hukum, Mursalin diharapkan dapat memberikan pendampingan, masukan, serta bimbingan dalam mendukung perkembangan organisasi.

Mursalin menyatakan kesiapannya untuk menjalankan peran sebagai penasehat dan mendukung langkah-langkah positif PWGK-KRESEK ke depan.

Baca Juga :  PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA

“Insyaallah, saya siap memberikan masukan dan pendampingan sesuai kapasitas saya untuk mendukung kemajuan PWGK-KRESEK. Saya berharap organisasi ini semakin solid, profesional, dan tetap menjunjung tinggi independensi serta kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya,” ujar Mursalin Sabtu (24/10/26)

Menurutnya, keberadaan organisasi wartawan memiliki peran penting dalam mendukung penyebaran informasi yang bertanggung jawab sekaligus menjadi bagian dari kontrol sosial di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua PWGK-KRESEK, Alex Sibti, menyambut penetapan Mursalin sebagai langkah positif untuk memperkuat organisasi. Ia meyakini, kolaborasi dengan orang-orang yang memiliki pengalaman di bidang masing-masing akan memberikan kontribusi bagi kemajuan PWGK-KRESEK.

“Saya yakin, dengan bergandengan tangan bersama orang-orang yang berpengalaman, insyaallah PWGK-KRESEK dapat berjalan sesuai harapan bersama. Kami ingin organisasi ini terus bergerak, berkarya, dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa meninggalkan prinsip independensi pers,” tegas Alex.

Alex menambahkan, perubahan struktur kepengurusan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Baginya, hal terpenting adalah menjaga kesinambungan kerja organisasi, memperkuat kebersamaan, dan memastikan setiap pengurus menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Baca Juga :  Gelombang Penolakan Menguat, Warga Desak Penutupan Karaoke Lestari dan Kafe Unang Lupa

Adapun struktur PWGK-KRESEK saat ini terdiri atas Adv. Doniman Aro Hia, S.H., sebagai penasehat hukum, Amy MB sebagai pembina, serta Mursalin, S.H., sebagai penasehat. Sementara itu, Eliyanah dari Timpost.id menjabat sebagai bendahara.

Di sisi lain, Ananta Putra dari Infoterbit.com telah mengundurkan diri dari jabatan sekretaris karena adanya kepentingan lain. Yoga Kumala juga telah mengundurkan diri dari jabatan penasehat dan posisinya kini diisi oleh Mursalin.

Dengan penguatan struktur tersebut, PWGK-KRESEK berkomitmen untuk terus berkembang sebagai wadah insan pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Organisasi ini juga berharap dapat terus bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat tanpa mengabaikan fungsi pers sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(Rwn/Kbr)

Berita Terkait

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers
Satpol PP Kelurahan Kapuk Ucapkan Selamat HUT ke-81 TNI

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol

Berita Terbaru