BANDUNG, TIKAMPOST.id – Seorang pengurus truk mengeluhkan proses pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita usai ditilang petugas Satuan Lalu Lintas (polantas) Polresta Bandung di pintu masuk Tol Cileunyi.
Keluhan tersebut muncul saat masa berlaku surat tilang telah berakhir pada 9 Oktober 2026. Karena sudah melewati sidang pengurus truk itu kemudian mendatangi Polresta Bandung untuk mengambil STNK yang disita.
Namun, saat dilokasi, STNK yang dimaksud disebut belum disetorkan sehingga barang bukti BB belum ada di Polresta Bandung.
“Kalau ngambil kan harusnya di pengadilan bang. Tapi kalau udh lewat 3hari gak di ambil di kirim lagi ke Polresta bang. Ini gak ada di kedua nya,”ujar pengurus truk kepada wartawan (17/10/2026).
Dalam video yang dikirim dan dilihat awak media terdengar percakapan pengurus truk dengan seseorang yang diduga petugas Polresta Bandung. Petugas tersebut menjelaskan kalau STNK tersebut belum ada di Polresta Bandung dan memberi arahan untuk menanyakan kepada petugas yang menilangnya.
“Kalau Bapak mau konfirmasi, ke sana saja, Pak, ke pos yang di Cileunyi. Kita juga di Cileunyi ada Bamin, apakah barang bukti masih di anggota itu (yang menilang). Kalau ada di Bamin berarti sudah disetor, kalau belum berarti masih ada sama anggota itu,” kata petugas tersebut saat menjelaskan.
Pengurus truk tersebut berharap keberadaan STNK dapat dipastikan agar proses pengambilannya tidak memakan waktu karena jarak tempuh.
Hingga berita ini disusun, pihak Polresta Bandung belum dikonfirmasi soal STNK yang disita anggota dilapangan yang disebut belum disetorkan. Kendati demikian awak media akan berupaya mendapatkan keterangan resminya.
(Rwn)











