Kota Tangerang – Tikampost.id
Antrean panjang warga yang mengurus legalisir akta kelahiran untuk persyaratan SPMB 2025 Banten di kantor Dukcapil Kota Tangerang menuai keluhan dan viral di media sosial. Namun, pernyataan PLH Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, saat diwawancarai Jumat (13/06/2025) di SMK Negeri 3 Tangerang, justru memicu kontroversi.
Lukman menyebut warga Kota Tangerang “kampungan” dan “gaptek” karena masih mengurus legalisir akta kelahiran, mengatakan sosialisasi persyaratan SPMB telah dilakukan melalui media sosial. Ia mempertanyakan mengapa warga masih melegalisir akta kelahiran di tengah era digital.
“Kartu Keluarga (KK) sekarang sudah digital, kenapa pakai legalisir segala? Dilegalisir itu kalau KK-nya belum digital,” ujarnya. Pernyataan ini kemudian dilanjutkan dengan pernyataan yang dianggap merendahkan warga, “Kan emang orang kampung mah enggak ngerti digital.”
Meskipun Lukman menjelaskan bahwa sistem SPMB 2025 terintegrasi dengan NIK berbasis digital, dan verifikasi dokumen dapat dilakukan daring, pernyataannya yang kurang bijak menuai kecaman. Ia menekankan penggunaan NIK untuk verifikasi data dan meminta masyarakat tak panik jika dokumennya sudah digital.
Pernyataan Lukman ini menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat, yang menilai pernyataannya tidak sensitif dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. Kejadian ini menyoroti pentingnya komunikasi publik yang efektif dan empatik dari pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
(Yasin)