POLISI TANGKAP PELAKU PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI DHARMASRAYA

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya – tikampost.id

Tim Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pria diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Pelaku berinisial HK (34), warga Nagari Suka Makmur, Kabupaten Bungo, ditangkap di Jalan Lintas Koto Ranah, Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, pada Kamis (7/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Rianra Yoseptian, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga :  Masyarakat Sangihe Pertanyakan Peran Bea Cukai dalam Kasus Rokok Ilegal

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah mobil Mitsubishi Strada 4×4 dengan nomor polisi K-8446-GS yang telah dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi berisi bio solar.

 

Selain kendaraan, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 10 galon berisi sekitar 30 liter bio solar masing-masing, 1 buah selang kecil sepanjang ¾ meter, 1 unit ponsel OPPO A57 dengan foto barcode BBM, 1 lembar STNK mobil Mitsubishi Strada 4×4.

Baca Juga :  TRANSISI KEPEMIMPINAN DI POLRES PESISIR BARAT, AKBP BESTIANA RESMI GANTIKAN AKBP ALSYAHENDRA

 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, SH menyampaikan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat luas.(*)

(San)

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru