TikamPost.id,Tahuna,Sangihe, Momen Jumat Agung 2025 menjadi hari yang penuh makna bagi salah 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna. Pada momen yang spesial ini, satu orang Warga Binaan resmi dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jumat (18/04).
Pembebasan ini dilakukan dengan tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Mulai dari pengecekan administrasi, keabsahan dokumen, hingga penyerahan surat bebas secara langsung oleh petugas yang berwenang. Prosedur ini menjadi bentuk komitmen Lapas Tahuna dalam menjaga integritas pelaksanaan tugas serta memberikan kepastian hukum bagi setiap Warga Binaan.
Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, menyampaikan bahwa kebebasan bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari lembaran baru untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Kami berharap Warga Binaan yang hari ini bebas bisa kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan menjadi pribadi yang lebih positif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iskandar Djamil, menyampaikan pesan penuh harapan kepada Warga Binaan yang bersangkutan agar mampu menjalani kehidupan yang lebih baik di luar. “Jangan sia-siakan kesempatan kedua ini. Lapas hanyalah tempat persinggahan sementara, tapi kehidupan yang lebih baik dimulai di luar sana,” pesannya.
Ia juga menambahkan bahwa Lapas Tahuna akan terus memberikan pembinaan terbaik kepada seluruh Warga Binaan, agar ketika waktunya tiba, mereka siap kembali ke tengah masyarakat dengan bekal mental, spiritual, dan keterampilan yang memadai.
Kebebasan di momen Jumat Agung ini menjadi simbol harapan baru, bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Lapas Tahuna terus berkomitmen menjadi tempat pembinaan, bukan sekadar tempat pidana, dengan mengedepankan prinsip keadilan, pembinaan, dan kemanusiaan.
#MikeTowira