Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Sengketa lahan seluas kurang lebih 240 hektare antara Almi bergelar Tuan Hop dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) kini bergulir di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, pihak penggugat turut menuntut ganti rugi sebesar Rp6 miliar.

 

Di tengah proses hukum yang berlangsung, PT PSMI menyatakan bahwa areal perkebunan tebu yang dikelolanya berada dalam cakupan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh instansi pertanahan berwenang.

 

Melalui kuasa hukumnya, Fery Soneri, S.H., M.H., PT PSMI menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat masih berupa klaim yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

 

“Terhadap gugatan dengan nilai Rp6 miliar tersebut, tanggapan kami selaku kuasa hukum tergugat adalah bahwa nilai tersebut merupakan klaim kerugian dari pihak penggugat. Kebenaran dan dasar perhitungan nilai kerugian tersebut akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan,” ujar Fery.

 

Menurutnya, proses persidangan merupakan forum bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dalil, alat bukti, serta argumentasi hukum guna mendukung posisi masing-masing.

Baca Juga :  Diduga Korban Pelecehan Seksual di 8 Htam billiard Jakarta Utara.

 

“Proses persidangan masih berlangsung. Oleh karena itu, kita menunggu proses pembuktian dan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara untuk mengetahui apakah klaim kerugian tersebut dapat dibuktikan atau tidak,” tambahnya.

 

PT PSMI Soroti Keberadaan Posko di Lokasi Sengketa

 

Selain menanggapi tuntutan ganti rugi, PT PSMI juga menyoroti keberadaan posko yang disebut didirikan oleh pihak penggugat bersama keluarganya di lokasi lahan yang disengketakan.

 

Menurut informasi dari pihak perusahaan, keberadaan posko tersebut disertai pembatasan terhadap aktivitas operasional perkebunan di areal seluas kurang lebih 240 hektare itu. PT PSMI menyayangkan tindakan yang dinilainya sebagai pendudukan fisik lahan secara sepihak.

 

Namun, keterangan mengenai pendirian posko dan pembatasan aktivitas operasional tersebut masih bersumber dari pihak perusahaan. Tanggapan Almi atau kuasa hukumnya diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar tindakan dan klaim penguasaan lahan di lokasi tersebut.

 

PT PSMI menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan kepastian hukum serta menghormati hak masing-masing pihak. Perusahaan juga mengimbau semua pihak menahan diri agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi konflik di lapangan selama proses peradilan berlangsung.

Baca Juga :  DESA GOSONG TELAGA BARAT LAKSANAKAN PENYLURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT-DD) 2024).TERULAN KE 4.

 

Sidang Perdana Digelar 20 Oktober 2026

 

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Almi bergelar Tuan Hop berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih 240 hektare yang diklaim sebagai milik keluarga besarnya.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, sidang perdana perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Bbu digelar di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada 20 Oktober 2026. Persidangan kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 5 November 2026.

 

Alasan penundaan sidang belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia. Konfirmasi dari pihak pengadilan maupun para pihak yang berperkara diperlukan untuk memastikan penyebab penundaan tersebut.

 

Hingga kini, klaim kepemilikan lahan, dasar penguasaan berdasarkan HGU, serta tuntutan ganti rugi Rp6 miliar masih menjadi bagian dari sengketa yang harus diperiksa sesuai proses hukum yang berlaku.

 

PT PSMI menyatakan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada majelis hakim. Keputusan akhir akan bergantung pada pemeriksaan terhadap dalil, alat bukti, dan argumentasi hukum yang disampaikan para pihak di persidangan.

Penulis : Hendrik Darmawan

Editor : Tikampost.id

Berita Terkait

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto didampingi Pejabat Utama Mabes Polri menerima audiensi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi beserta jajaran Kemenhub dalam rangka penguatan sinergi memastikan kesiapan pengamanan, keselamatan transportasi, serta kelancaran mobilitas masyarakat menjelang Libur Nataru dan Lebaran

TNI / POLRI

Jelang Libur Nataru dan Lebaran Kapolri Audensi dengan Menhub

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:05 WIB