Tri Bakti Sarimas ( TBS ) belum membayar saldo BPJS ketenagakerjaan selama 4 Tahun di duga ada penyimpangan dana BPJS ketenagakerjaan.

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id-Sumatera barat

Pengklaiman BPJS ketenagakerjaan yang di lakukan salah satu nasabah atas nama Rika Fitrianti (37) di saat pada bulan agustus 2024. saat itu  perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas ( TBS ) belum membayar saldo BPJS ketenagakerjaan selama 4 (empat) Tahun. pada saat Pengklaiman  sesuai yang di arahkan pihak BPJS KETENAGAKERJAAN Dharmasraya sumatera barat. ibu (Fitria) menjabat sebagai (ADM) di Perusahaan BPJS ketenagakerjaan menjelaskan .”Untuk tunggakan iuran yang dibayarkan perusahaan akan dilakukan proses ulang pembayaran dengan memastikan rekening tetap aktif dan nomor telpon tetap aktif untuk dapat kita konfirmasi dan kita bayarkan kembali”. Ucapnya. Akan tetapi saat ini perusahaan PT.Tri  Bakti Sarimas(TBS)  sudah membayar tunggakan. setelah di CEK di SYSTEM ternyata peserta BPJS ketenagakerjaan milik Rika Fitrianti (38) istri dari

Baca Juga :  Polres Pesisir Barat Hadiri Pembukaan Turnamen Voli Semi Open Bupati Cup 2026

( Saprin Anton) (41) BPJS ketenagakerjaan milik istrinya,telah di NON AKTIF sejak tahun 2020.

dari perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas
( TBS )   padahal sudah sangat jelas untuk Pengklaiman  saldo untuk nasabah baru bisa lakukan di tahun 2024, bapak ( Sprin Anton) (41) selalu suami dari (Rika Fitrianti) bergegas ke perusahaan PT.Tri Bakti Sarimas ( TBS ) untuk konfirmasi ke PIHAK HRD ke bapak SYAHYENDRA,SE akan tetapi dari pihak perusahaan tidak ada penjelasan apapun kepada pihak penerima dana BPJS ketenagakerjaan. dan sampai di TERBITKAN BERITA INI.
DI DUGA ada penyimpangan dana tersebut yang di lakukan  pihak perusahaan terkait. kalau memang ini benar terjadi,maka hal ini akan di laporkan ke pihak berwajib dan akan di kenakan sesuai PASAL 372
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”

Baca Juga :  Pemasangan Bronjong Diduga Gunakan Batu Bulat Berukuran Kecil, Warga Minta Pengawasan Ketat

Menurut Pasal 372 KUHP, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu. [2] Kemudian, menurut

Pasal 486 UU 1/2023, pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta

(Saprin Anton)

Berita Terkait

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terbaru