DIDUGA RUGIKAN NEGARA HAMPIR 1 MILIAR, SEKRETARIS DPRD WAY KANAN DIAM SAJA!

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Tikampost.id

Dugaan pembiaran atas potensi kerugian keuangan negara oleh Sekretaris DPRD Way Kanan kini memasuki babak baru. LSM GMBI Distrik Way Kanan kembali melayangkan surat klarifikasi kedua menyusul tidak adanya tindak lanjut serius dari pihak Sekretariat DPRD terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

 

Dalam temuan BPK tersebut, total potensi kerugian negara mencapai angka mencengangkan: Rp907.166.516. Jumlah ini bukan sekadar angka, tetapi potret nyata bobroknya pengelolaan keuangan publik di tubuh Sekretariat DPRD Way Kanan.

 

Ketua Distrik LSM GMBI Way Kanan, Bustam Raja Ukum, menegaskan bahwa temuan mencakup lima poin serius, antara lain:

 

1. Realisasi belanja sewa kegiatan reses yang tidak sesuai kondisi riil.

2. Kekurangan bayar PPh 21 pimpinan dan anggota DPRD dari Januari–Mei 2023.

Baca Juga :  Salah Satu Anggota DPC Grib. Jaya Kabupaten way kanan Laporkan Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum keamanan Pasar.

3. Kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan.

4. Pembayaran perjalanan dinas terhadap empat pelaksana yang tidak pernah berangkat.

5. Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas lainnya yang juga belum ditindaklanjuti.

“BPK RI sudah jelas merekomendasikan agar temuan ini segera ditindaklanjuti dan dana dikembalikan ke Kas Negara. Tapi hingga hari ini, kita tidak melihat itikad baik dari Sekretaris DPRD,” tegas Bustam.

Yang lebih ironis, Bupati Way Kanan melalui pernyataan resmi sebenarnya telah menyatakan sependapat atas temuan tersebut dan menyetujui tindak lanjut. Namun, janji tinggal janji, realisasi tak kunjung terjadi.

LSM GMBI menilai, unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mulai terpenuhi.

Baca Juga :  Pabrik Pemilahan Sampah di Tangsel Sudah Lama di Tolak Warga Namun Tetap Aja Berjalan

“Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan praktik korupsi merajalela. Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak juga ada penyetoran ke Kas Negara, kami siap laporkan ke APH dan turun ke jalan,” tandas Bustam.

Tak berhenti di sana, Bustam juga berencana mengadukan kasus ini ke Ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung, Heri Prasojo, SH agar dapat diteruskan ke DPP untuk mendapatkan arahan strategis, bahkan jika perlu, menggalang aksi massa lintas distrik.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi lainnya untuk bersama-sama mengawal temuan LHP BPK demi menyelamatkan uang negara dan mendorong peningkatan pendapatan daerah Way Kanan ke depan.

“Korupsi adalah musuh bersama. Jangan tunggu APH bergerak, masyarakat harus bersuara lebih dulu!”

(AL-FIKRI) 

Berita Terkait

Polres Dharmasraya Terima Kunjungan dan Arahan Wakapolda Sumbar, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme.
Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:11 WIB

Polres Dharmasraya Terima Kunjungan dan Arahan Wakapolda Sumbar, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme.

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru