Way Tuba, Tikampost.id – Sejumlah warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, mengeluhkan adanya kegiatan penghimpunan dana yang diduga berkedok koperasi simpan pinjam dan arisan. Kegiatan tersebut belakangan menjadi perbincangan warga karena diduga menawarkan keuntungan yang cukup tinggi kepada para peserta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tikampost.id, program tersebut disebut-sebut ditawarkan oleh seorang warga berinisial U kepada tetangga, kerabat, dan sejumlah kenalannya. Dalam penawarannya, peserta dijanjikan keuntungan berkisar 10 hingga 20 persen per bulan dari dana yang disetorkan.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mendatangi kediaman U. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kedua orang tuanya mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait kegiatan yang dijalankan anaknya.
“Kami tidak mengetahui secara pasti mengenai kegiatan yang dijalankan anak kami. Yang kami ketahui hanya arisan,” ujar salah satu anggota keluarga kepada awak media.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, termasuk dokumen perizinan, status badan hukum koperasi, maupun mekanisme pengelolaan dana yang dijalankan.
Salah seorang warga bernama Andri (25) mengaku telah menyetorkan dana dalam jumlah besar. Namun saat hendak melakukan pencairan, ia mengaku mengalami kesulitan menghubungi pihak penyelenggara.
“Saat saya ingin melakukan pencairan, nomor WhatsApp yang biasa dihubungi sudah tidak aktif. Pernah aktif sekali dan saat itu disampaikan masih berada di Bandar Lampung,” ujarnya kepada Tikampost.id.
Keluhan serupa juga disampaikan beberapa warga lainnya, di antaranya Endang (32), Ayu (24), dan Kus (40). Mereka mengaku khawatir karena dana yang telah disetorkan belum dapat ditarik kembali sesuai harapan.
“Kami tidak menyangka akan mengalami kejadian seperti ini. Korbannya disebut cukup banyak, dengan nilai setoran yang bervariasi mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah,” ujar salah seorang warga.
Dari informasi yang diperoleh, warga menduga sistem yang dijalankan lebih banyak mengandalkan masuknya peserta baru. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun dokumen yang dapat menjelaskan secara rinci mekanisme pengelolaan dana tersebut.
Beberapa peserta mengaku mulai khawatir karena proses pencairan dana maupun pembagian keuntungan yang dijanjikan belum terealisasi. Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan atau pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait status kegiatan tersebut.
Warga yang merasa dirugikan diimbau untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dimiliki dan melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak U yang disebut dalam laporan warga belum memberikan keterangan resmi. Tikampost.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan berkenan memberikan penjelasan.
Penulis : Hendri Darmawan
Editor : Tikampost










