Kepala SDN 01 Juku Batu Diduga Menyalahgunakan Fasilitas Listrik Negara Selama Lebih dari 10 Tahun

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, 29 September 2025 – Tikampost.id

Seorang oknum Kepala Sekolah SDN 01 Juku Batu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, berinisial Jam’an, S.Pd, diduga telah menyalahgunakan fasilitas listrik milik negara selama lebih dari sepuluh tahun. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah ditemukan adanya sambungan aliran listrik dari sekolah ke rumah warga.

 

Ketika dikonfirmasi awak media, Jam’an tidak membantah adanya sambungan tersebut.

“Memang benar ada penyambungan listrik ke warga. Namun saya meminta warga yang menyambung untuk membayar biaya listrik bulanan. Hal itu sudah kami sepakati bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja(Kunker) Kabiro Oku Timur Bapak Marwi Beserta Anggota Ke Kantor Kaperwil Waykanan

Di sisi lain, salah seorang warga penerima sambungan listrik mengakui hal yang sama.

“Ya, kami memang menyambung aliran listrik dari sekolah. Setiap bulan kami yang membayar tagihan sebesar Rp85 ribu. Ini sudah berlangsung sekitar sepuluh tahun,” ucapnya.

 

Petugas PLN wilayah Kampung Juku Batu berinisial AK juga membenarkan temuan tersebut.

“Benar, memang ada warga yang menyambung listrik di SDN 01 Juku Batu,” ungkapnya.

 

AK menambahkan, biaya listrik untuk penerangan sekolah seharusnya sudah dianggarkan dalam Dana Operasional Sekolah (BOS) pada pos layanan daya dan jasa.

Baca Juga :  Pilkada Serentak 27 Nopember Pemilihan calon Bupati Aceh singkil.Paslon Sahabat No urut 1),Unggul Dari Paslon DUHA,

“Pertanyaannya, ke mana dana tersebut digunakan, sementara yang membayar listrik ternyata warga yang menyambung,” tambahnya.

Praktik penyambungan listrik tanpa izin ini diduga melanggar Undang-Undang Ketenagalistrikan Pasal 53, yang mengatur larangan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin. Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

 

Untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ini, redaksi Tikampost.id bersama tim berencana menggandeng LSM dan lembaga anti-korupsi untuk melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri.

 

Penulis Marto

Berita Terkait

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter
*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*
Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia
Laporan Wartawan Disorot, Unggahan Hendri di Media Sosial Tuai Perhatian
Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati
DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili
Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:04 WIB

*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:23 WIB

Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

Berita Terbaru