Kasus dugaan masalah ijazah Bakal Calon Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, yang dipanggil oleh Bawaslu

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh singkil: tikampost.id

rabu (2/10/2024).Kasus dugaan masaalah ijazah Bakal calon Bupati Aceh singkil yang dipanggil oleh Bawaslu berdasarkan laporan No.06/LP/PM.05.02./09.2024)

dalam  konferensi Pers,kepada Bakal Calon Bupati DULMRSID Atas dugaan  mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh singkil ke komisi independen  pemilihan (KIP) (2024).Menggunakan surat keterangan.bagi saya itu hal yang biasa saja namanya persaingan politik.

Kalau bagi saya tidak jadi masalah mau bilang apa Saya hanya pasrah kepada Allah SWT. Buktinya saya diperiksa di kantor Bawaslu kita perlihatkan semua bekas berkas kita gak ada bermasalah sudah sesuai ketentuan Ujarnya,

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ibu Siska Sihombing juga mengatakan dengan adanya tuduhan kepada Bakal calon Bupati Aceh singkil pak Dulmusrid yang mendaftarkan diri menggunakan surat keterangan ijazah hilang itu menurut saya tidak logis.

Mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati kan ada Mekanismenya terutama foto copy Ijasah  dari Aslinya termasuk surat keterangan kehilangan ada dari pihak kepolisian.dan persyaratan surat lainnya sudah terlengkapi.

Semua sudah di pripikasi oleh penyelenggara komisi independen pemilihan (KIP) Aceh singkil.sebutnya, mungkin mereka sudah kehilangan teknis pergerakan maka timbul laporan bagi yang tidak senang pada Kita polik ini mukim paham lah sebutnya.
menambahkan

Baca Juga :  Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Manajemen SDM dan Kesekretariatan

Kalau masalah tuduhan ini sudah masuk dalam ranah pencemaran Nama baik kalaupun kami. Menempuh jalur Hukum kuncinya Ada. Pada. Pak Dulmusrid sebagai calon Bupati kita sebut Siska.

nyatanya secara Administrasi   segala persyaratan sudah kita penuhi termasuk.foto copy ijazah dari Aslinya, menambahkan.

Disertai surat surat keterangan hilangnya ijazah ada kita  Urus  dari pihak kepolisian bahwa benar benar Hilang. Foto copy ijazah dari aslinya ada sama kita. saya tidak habis pikir. pada tahun (2017/2024).Dulmusrid ini kan pernah jadi Bupati  (2024).disaat ini kenapa  muncul fitnah.

dengan adanya yang melaporkan Dulmusrid kepada Panwaslu  berinisial (RM) dan berinisial (UM)

Karena mendaftarkan diri sebagai calon bupati sudah barang tentu mengacu kepada peraturan perundang-undangan Komisi independen Pemilihan (KIP). dengan surat keterangan kehilangan ijazah
dapat dilihat dari beberapa aspek hukum yang relevan.

Dalam proses pencalonan kepala daerah, ijazah merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh bakal calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam hal ini, bakal calon harus melampirkan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh instansi berwenang Jika ijazah tersebut hilang,

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Aman, Sat Samapta Polres Pesisir Barat Gelar Patroli Malam

calon biasanya dapat mengajukan surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian dan surat keterangan pengganti dari institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Namun, jika calon hanya melampirkan surat keterangan kehilangan tanpa ada verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah atau institusi terkait, Bawaslu dapat mempertanyakan keabsahan  pencalonan tersebut.Dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam memeriksa dan memutuskan masalah ini, antara lain:

1. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
2. PKPU No. 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
3.Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran syarat calon.

Jika terbukti bahwa ijazah atau dokumen yang digunakan tidak sah atau bermasalah, bisa berujung pada diskualifikasi calon
(Sahman m)

Berita Terkait

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter
*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*
Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia
Laporan Wartawan Disorot, Unggahan Hendri di Media Sosial Tuai Perhatian
Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati
DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili
Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:04 WIB

*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:23 WIB

Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

Berita Terbaru