Kasus dugaan masalah ijazah Bakal Calon Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, yang dipanggil oleh Bawaslu

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh singkil: tikampost.id

rabu (2/10/2024).Kasus dugaan masaalah ijazah Bakal calon Bupati Aceh singkil yang dipanggil oleh Bawaslu berdasarkan laporan No.06/LP/PM.05.02./09.2024)

dalam  konferensi Pers,kepada Bakal Calon Bupati DULMRSID Atas dugaan  mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh singkil ke komisi independen  pemilihan (KIP) (2024).Menggunakan surat keterangan.bagi saya itu hal yang biasa saja namanya persaingan politik.

Kalau bagi saya tidak jadi masalah mau bilang apa Saya hanya pasrah kepada Allah SWT. Buktinya saya diperiksa di kantor Bawaslu kita perlihatkan semua bekas berkas kita gak ada bermasalah sudah sesuai ketentuan Ujarnya,

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ibu Siska Sihombing juga mengatakan dengan adanya tuduhan kepada Bakal calon Bupati Aceh singkil pak Dulmusrid yang mendaftarkan diri menggunakan surat keterangan ijazah hilang itu menurut saya tidak logis.

Mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati kan ada Mekanismenya terutama foto copy Ijasah  dari Aslinya termasuk surat keterangan kehilangan ada dari pihak kepolisian.dan persyaratan surat lainnya sudah terlengkapi.

Semua sudah di pripikasi oleh penyelenggara komisi independen pemilihan (KIP) Aceh singkil.sebutnya, mungkin mereka sudah kehilangan teknis pergerakan maka timbul laporan bagi yang tidak senang pada Kita polik ini mukim paham lah sebutnya.
menambahkan

Baca Juga :  Dandim 1301/Sangihe Letkol Czi. Nazarudin, S.T. M.I.P.,. Sangihe Ikut Serta dalam Pertandingan Persahabatan Melawan Pemain SFL di Lapangan Manganitu

Kalau masalah tuduhan ini sudah masuk dalam ranah pencemaran Nama baik kalaupun kami. Menempuh jalur Hukum kuncinya Ada. Pada. Pak Dulmusrid sebagai calon Bupati kita sebut Siska.

nyatanya secara Administrasi   segala persyaratan sudah kita penuhi termasuk.foto copy ijazah dari Aslinya, menambahkan.

Disertai surat surat keterangan hilangnya ijazah ada kita  Urus  dari pihak kepolisian bahwa benar benar Hilang. Foto copy ijazah dari aslinya ada sama kita. saya tidak habis pikir. pada tahun (2017/2024).Dulmusrid ini kan pernah jadi Bupati  (2024).disaat ini kenapa  muncul fitnah.

dengan adanya yang melaporkan Dulmusrid kepada Panwaslu  berinisial (RM) dan berinisial (UM)

Karena mendaftarkan diri sebagai calon bupati sudah barang tentu mengacu kepada peraturan perundang-undangan Komisi independen Pemilihan (KIP). dengan surat keterangan kehilangan ijazah
dapat dilihat dari beberapa aspek hukum yang relevan.

Dalam proses pencalonan kepala daerah, ijazah merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh bakal calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam hal ini, bakal calon harus melampirkan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh instansi berwenang Jika ijazah tersebut hilang,

Baca Juga :  FKMP Way Kanan Pertanyakan Tindak Lanjut Pemkab Way Kanan Tentang Solusi Perbaikan Jalan Rusak

calon biasanya dapat mengajukan surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian dan surat keterangan pengganti dari institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Namun, jika calon hanya melampirkan surat keterangan kehilangan tanpa ada verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah atau institusi terkait, Bawaslu dapat mempertanyakan keabsahan  pencalonan tersebut.Dasar hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam memeriksa dan memutuskan masalah ini, antara lain:

1. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
2. PKPU No. 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
3.Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran syarat calon.

Jika terbukti bahwa ijazah atau dokumen yang digunakan tidak sah atau bermasalah, bisa berujung pada diskualifikasi calon
(Sahman m)

Berita Terkait

Polres Dharmasraya Terima Kunjungan dan Arahan Wakapolda Sumbar, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme.
Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:11 WIB

Polres Dharmasraya Terima Kunjungan dan Arahan Wakapolda Sumbar, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme.

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru