Dharmasraya — tikampost.id
Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Dharmasraya. Air Sungai Batang Suir di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, diuji secara laboratorium oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyusul laporan masyarakat terkait perubahan warna air yang diduga dipicu limpahan limbah dari aktivitas PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).
Merespons laporan warga yang diterima Rabu pagi, 17 Desember 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya bergerak cepat dengan menurunkan tim teknis ke lokasi pada sore hari. Verifikasi lapangan dilakukan di titik Sungai Suir yang dilaporkan mengalami indikasi pencemaran.

Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan tim yang diterjunkan merupakan tenaga teknis bersertifikasi dan berkompeten di bidang pengawasan lingkungan hidup, sehingga seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
“Hasil verifikasi awal menunjukkan Sungai Suir merupakan muara Batang Gambir, sungai yang diduga menerima limpahan limbah dari aktivitas PT TKA. Jarak antara muara Batang Gambir dan lokasi aduan masyarakat sekitar 2,5 hingga 3 kilometer,” ujar Budi Waluyo.
Ia menjelaskan, sampel air Sungai Suir telah diambil, diamankan, dan diawetkan menggunakan bahan pengawet khusus agar kandungan limbah tidak berubah, sehingga keabsahan hasil uji laboratorium tetap terjaga.
Pada Kamis, 18 Desember 2025, DLH Kabupaten Dharmasraya kembali menurunkan tim teknis ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Tidar Kerinci Agung. Dari penelusuran kolam-kolam IPAL, tim menemukan indikasi awal adanya dugaan limpahan limbah dari fasilitas pengolahan perusahaan tersebut.

“Temuan sementara di lapangan mengarah pada dugaan kolam IPAL tidak mampu menampung debit limbah akibat curah hujan yang sangat tinggi dalam beberapa hari sebelum kejadian, sehingga terjadi limpahan,” ungkapnya.
Meski demikian, Budi Waluyo menegaskan bahwa kesimpulan akhir belum dapat ditetapkan dan masih menunggu hasil uji laboratorium. Menurutnya, setiap keputusan dan langkah lanjutan harus didasarkan pada data yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Untuk memperkuat penanganan, pada Jumat ini DLH Kabupaten Dharmasraya kembali menurunkan tim ke lokasi PT TKA guna mengumpulkan data tambahan sebagai bahan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pemkab Dharmasraya juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, baik melalui komunikasi langsung, kunjungan kerja, maupun penyampaian surat resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat terkait pengaduan masyarakat tersebut.
Ke depan, pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Sumatera Barat bersama DLH Kabupaten Dharmasraya, dengan menelaah seluruh temuan lapangan dan hasil uji laboratorium sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami pastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam. Penanganan dilakukan cepat, profesional, dan berbasis data demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Budi Waluyo.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak berspekulasi, dan mempercayakan proses penanganan kepada instansi berwenang. Setiap perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Diketahui, PT Tidar Kerinci Agung merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit dengan wilayah operasional di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan. Persetujuan lingkungan perusahaan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) Nomor 660-177-2005 tertanggal 3 Juni 2025.
Saat ini, PT TKA juga tengah menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kementerian Lingkungan Hidup. Selama persetujuan lingkungan kementerian belum terbit, pengawasan dan penanganan dugaan pencemaran lingkungan masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2017.
Penulis : Hasannudin
Editor : redaksi tikamPost









