Pulang Pisau, TIKAMPOST.id – Penanganan perkara dugaan pencurian kabel milik PT Naga Bhuana Aneka Piranti di wilayah Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, memicu polemik setelah kuasa hukum enam tersangka menyoroti proses penahanan yang dinilai belum mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ).
Kuasa hukum para tersangka, Haruman Supono, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan terhadap pihak kepolisian guna menguji keabsahan penahanan enam tersangka yang disebut telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak perusahaan.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pra/2026/PN Pps dan dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara itu, Lawfirm Scorpions bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon diwakili Bidkum Polda Kalimantan Tengah atas nama Polres Pulang Pisau.

Pernyataan tersebut disampaikan Haruman kepada awak media usai mengikuti gelar perkara khusus di ruang Satreskrim Polres Pulang Pisau, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, permintaan penghentian penyidikan atau SP3 diajukan lantaran telah tercapai kesepakatan damai antara perusahaan dengan keenam tersangka. Ia menyebut telah dibuat surat perdamaian antara kuasa hukum PT Naga Bhuana Aneka Piranti dan kuasa hukum para tersangka, termasuk surat pencabutan laporan tertanggal 24 April 2026.
“Karena sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan, maka perpanjangan penahanan tertanggal 24 April 2026 patut dipertanyakan secara hukum. Seharusnya penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui restorative justice,” ujar Haruman.
Ia menilai semangat penegakan hukum pidana saat ini lebih mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan, khususnya bagi tersangka yang baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum.
Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan akan menguji proses penyidikan melalui mekanisme praperadilan guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penanganan perkara ini,” tegasnya.
Gelar perkara khusus tersebut dihadiri unsur penyidik Satreskrim Polres Pulang Pisau, Bidkum Polda Kalimantan Tengah, jaksa peneliti, kuasa hukum tersangka, serta perwakilan perusahaan terkait.
Penulis : Romi/Har
Editor : Tikampost









