Diduga Karena Curang, PDIP Tumbangkan Kim Plus di Pilkada Mimika

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timika- Tikam.post.id

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mimika secara resmi telah mengesahkan pasangan Nomor urut satu Johanes Rettob dan Emanuel Kemong (Joel) sebagai pemenang Pilkada Mimika, yang didukung Partai PDIP,PBB,Gelora,PPP,PKS dan PKN dengan perolehan suara terbanyak pasangan nomor urut 01 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) memperoleh 77.818 suara.

Diikuti Pasangan nomor urut 03 Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) didukung Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Umat dan Partai Garuda dengan perolehan 74.139 suara.

Kemudian disusul pasangan nomor urut 02 Maximus Tipagau dan Peggy Patricia Pattipi (MP3) didikung Partai Gerindra, Golkar, Nasdem,PSI, PKB memperoleh 66.268 suara.

Baca Juga :  Ferdiansyah Soroti Ketimpangan Infrastruktur Way Kanan: Jalan Desa Terabaikan

Perolehan hasil suara ini disahkan KPUD Mimika dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024, di Timika (9/12).

Diketahui sebelum pleno penetapan rekapitulasi KPUD Mimika, lebih dulu dilaksanakan rekapitulasi secara berjenjang ditingkat Distrik, dimana diwarnai berbagai kecurangan secara terstruktur sistematis dan massif, bahkan diduga Partai Coklat (Parcok) juga berperan aktif dalam memenangkan Paslon Bupati tertentu di Kabupaten Mimika.

Alhasil kejahatan demokrasi yang dilakukan PPD, dan Diaminkan KPUD Mimika itu, akhirnya Kim Plus harus keok atau tumbang di Pilkada Mimika.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pesisir Barat Tangani Kecelakaan Tunggal di Pekon Rata Agung

Walaupun kecurangan disaksikan public Mimika, namun aneh bin Ajaib Gakumdu Mimika terlihat mandul dalam menindak tegas PPD, sehingga bisa disebut Demokrasi di Mimika berada di persimpangan.

Salah satu conto nyata adalah sistim Noken atau bungkus suara tidak diperkenankan atau dilarang Undang-Undang di Kabupaten Mimika, namun Pilkada di Mimika masi terjadi sistim Noken atau bungkus suara, dimana bukan hanya di TPS tapi bahkan satu Kecamatan atau satu Distrik.

(Redaksi)

Berita Terkait

Laporan Wartawan Disorot, Unggahan Hendri di Media Sosial Tuai Perhatian
Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati
DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili
Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polres OKU Timur Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78
Menuju Garda Terdepan NKRI, Satgas Pamputer Kodam XIII/Merdeka Bertolak dari Tahuna
Warga bandar sari merasa terbatu ada nya program nikah gratis di bandar sari semenjak kakam tarwani di lantik

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:31 WIB

Laporan Wartawan Disorot, Unggahan Hendri di Media Sosial Tuai Perhatian

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI

Senin, 8 Juni 2026 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78

Berita Terbaru