Sopir Angkutan Barang Siap Gelar Aksi Nasional 8 Oktober, Bawa Empat Tuntutan

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Tikampost.id — Para sopir dan pelaku angkutan logistik atau barang tengah mempersiapkan Aksi Nasional pada 8 Oktober 2026.

Aksi tersebut akan membawa sejumlah persoalan transportasi dan distribusi logistik yang dinilai masih dihadapi para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang.

Massa aksi berencana menyampaikan aspirasi di Kementerian Infrastruktur dan Wilayah (Infrawil) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan materi tuntutan yang beredar, terdapat empat persoalan utama yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Pertama, realisasi Tim Kecil ODOL/Logistik Nasional.

Baca Juga :  Pemerintah Pekon Penengahan Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Para Sopir menuntut pemerintah merealisasikan pembentukan Tim Kecil ODOL/Logistik Nasional yang disebut telah mangkrak selama sekitar satu tahun.

Tim tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan untuk membahas persoalan angkutan logistik, termasuk penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kedua, perbaikan tata kelola pelabuhan dan penyeberangan.

Para pelaku angkutan logistik juga meminta adanya perbaikan tata kelola pelabuhan dan layanan penyeberangan.

Pengelolaan layanan diharapkan dilakukan secara tertib, efisien, dan transparan sehingga memberikan kepastian bagi operasional kendaraan angkutan barang.

Baca Juga :  Ayatollah Seyyed Dilaporkan Syahid, Usai Serangan Udara Amerika - Israel yang Menghantam Kantornya

Ketiga, persoalan solar dan digitalisasi barcode.

Kelangkaan solar serta persoalan sistem digitalisasi barcode turut menjadi sorotan.

Para sopir menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat kelancaran distribusi barang dan meningkatkan beban operasional pengemudi.

Keempat, revisi UU LLAJ.

Tuntutan lainnya adalah revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Para pelaku angkutan barang mendorong agar regulasi tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan sektor transportasi serta kondisi yang dihadapi sopir angkutan dan pelaku usaha logistik.

 

(Rwn)

Berita Terkait

PT TIKAM POST MEDIA Kembali Hadirkan Media Online WALIPOS.com
Masjid Al-Ikhlas PIK Berbagi Beras kepada 466 Driver Ojol
Alex Sibti Apresiasi Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
Ketua PWGK-Kresek Alex Sibti Apresiasi Kemenangan AGS Group Muncung
‎PAM Jaya Bangun Jaringan Perpipaan SPAM di Jalan Malaka – Jalan Rorotan, Jakarta Utara
Polres Dharmasraya Salurkan Air Bersih untuk Warga Tiumang
Truk ODOL Disebut Bisa Ancam Keselamatan Kapal Ferry, Pakar Dorong Larangan Dipercepat
Basarnas Siapkan Operasi Salvage, Bangkai KM Virgo Transport 8 Akan Diangkat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:26 WIB

Sopir Angkutan Barang Siap Gelar Aksi Nasional 8 Oktober, Bawa Empat Tuntutan

Minggu, 27 September 2026 - 13:32 WIB

PT TIKAM POST MEDIA Kembali Hadirkan Media Online WALIPOS.com

Jumat, 25 September 2026 - 20:58 WIB

Masjid Al-Ikhlas PIK Berbagi Beras kepada 466 Driver Ojol

Jumat, 25 September 2026 - 14:53 WIB

Alex Sibti Apresiasi Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Jumat, 25 September 2026 - 08:19 WIB

Ketua PWGK-Kresek Alex Sibti Apresiasi Kemenangan AGS Group Muncung

Berita Terbaru