PADANGSIDIMPUAN, Tikampost.id — Ratusan warga korban banjir bandang yang terjadi pada 2025 lalu mempertanyakan penanganan pemerintah, khususnya terkait bantuan saat bencana dan masa pengungsian.
Jumat (02/10/2026)
Warga menilai perhatian pemerintah selama ini lebih banyak diarahkan pada program pascabencana, seperti rehabilitasi, rekonstruksi, dan pembangunan kembali. Mereka menegaskan tidak menolak pemulihan, tetapi meminta kejelasan mengenai bantuan yang seharusnya diterima ketika bencana berlangsung.
Salah satu perwakilan korban, Ridwan Batubara, meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka anggaran bantuan darurat serta data penerima bantuan.
«”Kami tidak menolak pembangunan kembali dan pemulihan. Tapi jangan sampai apa yang kami alami saat bencana dan pengungsian dilupakan. Saat kami membutuhkan bantuan, itu juga merupakan hak kami,” ujarnya.»
Hal senada disampaikan Elida Dalimunthe. Ia mempertanyakan informasi mengenai anggaran bantuan dari pemerintah pusat yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk angka sekitar Rp110 miliar yang menjadi sorotan warga.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan sumber anggaran, peruntukan, serta realisasi penyalurannya kepada masyarakat terdampak.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah (AN-PP). Lembaga tersebut meminta pemerintah dan DPRD Kota Padangsidimpuan membuka data terkait anggaran, penyaluran bantuan, serta daftar penerima bantuan selama masa tanggap darurat dan pengungsian.
Warga juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan apabila terdapat anggaran bantuan yang tidak tersalurkan sesuai peruntukan.
Seluruh dugaan dan pertanyaan yang disampaikan warga masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui dokumen resmi. Wali Kota Padangsidimpuan, DPRD, BPBD, Dinas Sosial, dan pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan data yang sah.
Ketua Pelaksana Aksi, Alfin Praja Tanjung, menegaskan warga menginginkan kepastian mengenai hak mereka.
«”Rumah boleh hancur. Tapi keadilan tidak boleh hilang. Janji boleh tertunda. Tapi hak tidak boleh dihapus.”»
Sementara Ketua Umum AN-PP, Willy Ritonga, meminta Wali Kota dan Ketua DPRD memberikan keterangan secara langsung kepada masyarakat.
«”Kami menunggu jawaban, bukan utusan atau janji. Kami ingin Wali Kota dan Ketua DPRD memberikan keterangan resmi dan menjawab satu per satu,” tegasnya.»
Penulis : Hardiwiranata
Editor : Tikampost.id











