WAY KANAN, Tikampost.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata selaku kuasa hukum Suwardi membantah anggapan bahwa bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa Combine Harvester (Combet) milik Kelompok Tani Bina Karya telah dikuasai secara pribadi.
Dalam press release tertanggal 30 September 2026, LBH Adhibrata menyatakan Suwardi bukan penerima bantuan atas nama pribadi, melainkan anggota kelompok tani yang kemudian terlibat dalam pengelolaan alat tersebut.
Menurut kuasa hukum, Suwardi sebelumnya mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp80 juta sebagai dana talangan untuk kebutuhan pengambilan bantuan. Dana tersebut, ditegaskan, bukan transaksi pembelian Combet.
Setelah alat diterima kelompok, Suwardi disebut mendapat kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan Combet melalui penyewaan. Dalam pengelolaan tersebut terdapat kesepakatan bagi hasil sebesar 15 persen untuk kelompok tani. LBH Adhibrata juga menyebut terdapat pembayaran kepada bendahara kelompok masing-masing Rp10 juta dan Rp5 juta.

Terkait Surat Pernyataan tertanggal 24 Januari 2025 yang mencantumkan kompensasi Rp50 juta untuk kas kelompok, LBH Adhibrata membantah jika surat tersebut langsung ditafsirkan sebagai bukti jual beli atau pengalihan kepemilikan Combet.
Kuasa hukum menyatakan, berdasarkan dokumen yang mereka terima, surat tersebut tidak secara tegas mencantumkan klausul jual beli maupun pengalihan kepemilikan alat. Selain itu, disebut terdapat pembayaran Rp20 juta setelah surat tersebut dibuat.
LBH Adhibrata juga meminta klaim mengenai pendapatan Combet yang disebut mencapai ratusan juta rupiah diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti transaksi. Menurut mereka, perhitungan harus membedakan pendapatan bruto, biaya operasional, pendapatan bersih, serta bagian yang menjadi hak kelompok tani.
“Penguasaan atau pengelolaan secara fisik oleh seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan pribadi maupun tindak pidana,” demikian pernyataan LBH Adhibrata.
LBH Adhibrata menyatakan Suwardi kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Way Kanan serta koordinasi dengan Polres Way Kanan.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya siap memberikan dokumen dan keterangan yang diperlukan. Mereka meminta persoalan tersebut dinilai berdasarkan fakta terverifikasi, dokumen, serta ketentuan program bantuan yang berlaku.
“Persoalan utamanya adalah memastikan status bantuan, dasar pengelolaan, aliran dana, dan hak kelompok tani dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah,” ujar LBH Adhibrata melalui kuasa hukumnya, Junaidi, S.H.
Penulis : Marwi
Editor : Tikampost.id











