TANGERANG – PT Silent Cicada Tech akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta isu pencemaran saluran air di lingkungan sekitar lokasi operasional perusahaan. Manajemen menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2023.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Widia, perwakilan bagian hukum dan kepatuhan PT Silent Cicada Tech, saat ditemui di lokasi perusahaan pada Jumat (9/10/2026).
Menanggapi temuan mengenai tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang diduga tidak dilengkapi label, Widia menyatakan bahwa perusahaan memahami kekhawatiran masyarakat serta masukan yang disampaikan oleh kelompok pemerhati lingkungan. Ia menegaskan bahwa fasilitas penyimpanan limbah tersebut dibangun dengan mengacu pada standar teknis yang dipersyaratkan.
“Ketidakterlihatan papan nama serta label pada kemasan drum saat pemantauan terjadi karena sedang dalam proses pembaruan dokumen dan penyesuaian identitas visual yang tertunda belakangan ini,” jelas Widia.
Ia menambahkan, perusahaan telah memasang kembali papan informasi, simbol bahaya, dan label pada area penyimpanan limbah. Menurutnya, fasilitas tersebut juga dilengkapi lantai kedap air, tanggul pengaman, serta saluran penampung ceceran yang dinilai telah terpasang dan berfungsi dengan baik.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga,” tambahnya.

Perusahaan Bantah Dugaan Pembuangan Limbah Cair ke Drainase
Terkait dugaan aliran limbah cair yang masuk ke saluran drainase permukiman, Widia membantah bahwa limbah cair dari kegiatan produksi perusahaan dibuang langsung ke saluran tersebut.
Ia menjelaskan bahwa seluruh limbah cair hasil kegiatan produksi ditampung terlebih dahulu sebelum diangkut dan diolah oleh mitra yang disebut memiliki izin resmi untuk melakukan pengelolaan limbah.
Menurut Widia, perusahaan juga secara rutin melakukan pengujian laboratorium guna memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga rutin melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas pengelolaan limbah sesuai ketentuan Dinas Lingkungan Hidup. Perubahan warna air maupun bau yang kadang tercium di lingkungan sekitar kemungkinan besar berasal dari aktivitas industri lain di kawasan ini, bukan dari operasional kami,” paparnya.
Meski demikian, dugaan sumber perubahan warna dan bau pada saluran air tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang untuk memastikan penyebabnya.
Pihak manajemen menyebut telah menerima kunjungan awak media, perwakilan warga, serta instansi terkait untuk meninjau fasilitas pengelolaan limbah B3 dan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Kami berkomitmen penuh mematuhi peraturan dan menjaga keselamatan lingkungan. Jika ditemukan kekurangan, kami terbuka memperbaikinya dengan cepat. Namun, kami berharap informasi yang disampaikan ke publik berimbang dan berdasarkan fakta yang utuh,” tegas Widia.

Ketua RT Berharap Ada Perbaikan Nyata
Sementara itu, Hilman, selaku Ketua RT setempat, menyambut baik keterbukaan perusahaan dalam memberikan klarifikasi. Namun, ia berharap pernyataan tersebut diikuti dengan langkah nyata yang dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat.
“Warga memang sempat resah melihat kondisi air saluran dan mendengar isu penyimpanan limbah. Kami harap ini dibuktikan dengan perbaikan nyata, tak hanya dari perusahaan ini, tetapi juga seluruh usaha di wilayahnya, agar warga benar-benar tenang,” ujarnya.
Hilman juga berharap komunikasi antara pihak perusahaan, pengurus lingkungan, dan warga dapat diperkuat guna mencegah kesalahpahaman serta memastikan setiap persoalan lingkungan ditangani secara terbuka.
Ia menilai pengawasan dan koordinasi yang baik antara perusahaan, masyarakat, dan instansi terkait penting dilakukan agar kondisi lingkungan di sekitar kawasan usaha tetap terjaga.
Bagian dari Hak Jawab dan Klarifikasi
Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari penyampaian hak jawab dan klarifikasi pihak perusahaan atas pemberitaan sebelumnya. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan, bukti pendukung, maupun tanggapan tambahan guna memastikan pemberitaan berlangsung secara berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Redaksi juga mendorong agar dugaan terkait pengelolaan limbah B3 dan kondisi saluran air ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi berwenang, sehingga fakta mengenai kondisi lingkungan dapat diketahui secara objektif.
Penulis : Sri Giyanti
Editor : Tikampost.id











