Kuala Kapuas,Tikampost.id
Penempatan M.A.S Muntoha, SP.d,. MA yang menduduki jabatan baru yaitu sebagai analis kebijakan diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan atau menuai protes di dunia pendidikan Kabupaten Kapuas.
Menurut informasi yang didapat dari salah seorang sumber yang minta dirahasiakan identitasnya kepada media ini 30/07/25.
Dia menjelaskan bahwa oknum M.A.S. Muntoha,. SP.d,. MA itu awalnya pernah diangkat menjadi kepala koorwil UPTD Pendidikan Selat akan tetapi pada saat itu dia tidak pernah menjadi pengawas, akan tetapi semua itu bisa terjadi pertanyaannya ada apa patut di pertanyakan,
Selain itu, setelah menjadi kepala UPTD oknum MS TH ini kembali ditugaskan menjadi guru biasa dan SK penempatannya di SDN 6 Selat Hilir dan mendapat sertifikasi yang notabene menjadi seorang guru yang harus hadir mengajar di ruang kelas ucapnya.

Tapi untuk sekarang malah diangkat menjadi analis kebijakan Di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas hal inilah menjadi pertanyaan kenapa bisa terjadi apakah ada indikasi KKN di sini.ujarnya.
Dia meminta, kepada pejabat pembina kepegawaian kabupaten Kapuas atau Bupati Kapuas untuk segera mengembalikan oknum MSTH menjadi guru di SDN 6 Selat Hilir tegasnya.
Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas DR. Suwarno Muriyad ketika dikonfimasi sedang keluar, dan selanjutnya awak media mencoba menghubungi sekretaris di ruangan juga keluar ujar para staf yang ada di ruangan pada saat itu.
Moh. Sariansyah









