DIDUGA ANIAYA SEORANG KAKEK, PEMUDA ASAL KARTA JAYA DIRINGKUS POLSEK NEGARA BATIN.*

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id, lampung

Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan penganiayaan atau Premanisme di Jalan umum, Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (18/01/2025).

Tersangka inisial ES (31) berdomisili di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto Menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan korban Z (67) di Polsek Negara Batin.

Sementara, terjadinya aniaya pada hari Selasa, 14-01-2025 sekitar pukul 11:30 WIB di Jalan umum, Kampung Karta Jaya, Negara Batin, Way Kanan, korban Z di panggil oleh istri korban karena dicari oleh ES, lalu korban menemui ES di pinggir jalan.

Baca Juga :  Kapolsek Pakuan Ratu Tekankan Kedisiplinan Saat Pimpin Apel Pagi

Setelah itu, ES menanyakan jalan yang di tutup batang singkong, lalu Z menjelaskan bahwa tidak menutup jalan tersebut, kalaupun korban menutup jalan itu memang tanah milik korban.

Seketika diduga pelaku memukul bagian wajah secara bertubi-tubi, hingga korban Z terjatuh, kemudian di pisah oleh warga. Akibat peristiwa tersebut kemudian korban mengalami luka di bagian bibir dan benjol di bagian kening.

Selanjutnya korban inisial Z melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Yang bersangkutan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa, 14-01-2025 sekitar pukul 13:00 WIB, bahwa pelaku berada di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Menhub: Sertifikasi Nelayan Dorong Keselamatan Pelayaran

Atas informasi tersebut Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan.
Tersangka kini sudah kita amankan di Polsek Negara Batin dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,”kata Lusiyanto menyampaikan.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara, ungkap Kapolsek.

(*HD*)

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru