Diduga Abaikan Aturan, UPTD SMPN 3 Baradatu Tetap Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPTD SMP Negeri 3 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga mengabaikan ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih

UPTD SMP Negeri 3 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga mengabaikan ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih

Way Kanan | Tikampost.id

UPTD SMP Negeri 3 Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga mengabaikan ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih. Pasalnya, bendera yang berkibar di lingkungan sekolah tersebut terlihat dalam kondisi sobek dan diduga dibiarkan terpasang selama beberapa hari.

Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (5/2/2026), Bendera Merah Putih di halaman SMPN 3 Baradatu tampak berkibar dengan kondisi robek pada bagian ujung kain berwarna putih. Kerusakan tersebut terlihat jelas saat bendera tertiup angin.

Padahal, Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wajib dihormati dan diperlakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, serta Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1951.

Baca Juga :  DIDUGA CURI HP, SEORANG WARGA TIUH BALAK PASAR DIRINGKUS POLSEK BARADATU DI KEDIAMANNYA

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Bendera Merah Putih dilarang dikibarkan dalam keadaan robek, lusuh, atau rusak, karena dapat mengurangi kehormatan simbol negara.

Ironisnya, meskipun awak media telah menyampaikan temuan tersebut kepada pihak dewan guru pada Kamis (5/2/2026), hingga Jumat (6/2/2026) bendera yang sobek tersebut diketahui masih belum diturunkan maupun diganti. Kondisi ini memunculkan dugaan kurangnya kepedulian terhadap aturan yang berlaku.

Sebagai lembaga pendidikan, sekolah dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan dalam menanamkan nilai nasionalisme, disiplin, serta penghormatan terhadap simbol negara kepada peserta didik.

Baca Juga :  *CURAT DI WAY KANAN, POLSEK WAY TUBA RINGKUS PELAKU CURI HP DI GERAI KOKO CELL BANDAR SARI*

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 67 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, atau kusut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya negara dalam menjaga martabat dan kehormatan Bendera Merah Putih.

Awak media akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan serta instansi terkait lainnya guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD SMPN 3 Baradatu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan masih dikibarkannya bendera dalam kondisi rusak.

 

Penulis : SURMARTO

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Apel Pagi KSOP Pulang Pisau, Pimpinan Tekankan Disiplin Kinerja dan Adaptasi Cepat Pegawai
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Narkoba, 7 Tersangka Diamankan
Diduga Dipicu Pertengkaran, Polisi Ungkap Motif Kasus di Salah Satu Hotel Dharmasraya

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Senin, 20 Juli 2026 - 12:40 WIB

Apel Pagi KSOP Pulang Pisau, Pimpinan Tekankan Disiplin Kinerja dan Adaptasi Cepat Pegawai

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif

Berita Terbaru