DIDUGA PEMASANGAN KABEL WIFI PT ITN NEBENG DI TIANG LISTRIK MILIK PLN

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIKAMPOST.ID.WAY KANAN,-Diduga Pemasangan Kabel PT ITN Ilegal Numpang di Tiang Listrik Wilayah Kecamatan Negeri Agung.

Pemasangan Kabel wifi PT ITN di jalur Kecamatan Negeri Agung yang terpasang di tiang listrik milik PT PLN Persero dan tidak memiliki tiang sendiri, di duga tidak ada izin resmi dari Bupati Way Kanan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Way Kanan

Masyarakat Kecamatan Negeri Agung yang tidak mau di sebutkan nama nya mengeluhkan adanya pemasangan kabel Wifi PT ITN yang mengganggu dan menumpang dengan tiang PT PLN dekat rumahnya dan tidak ada izin dengan warga, “terangnya.

Pemasangan kabel Wifi PT ITN Internet yang membentang dan melintang terlihat semrawut, juga menggunakan satu tiang listrik sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang sendiri supaya lebih aman.

Baca Juga :  KPU Sangihe mengadakan Rapat Evaluasi COKLIT dan Laporan Penggunaan Aplikasi E-Coklit pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan PPK se-Kab. Kepl. Sangihe

Jika jaringan masuk pemukiman warga, minimal mereka juga harus tetap minta izin pada pihak RT dan RW setempat, kelurahan juga kecamatan, sepertinya juga di sengaja dengan diam tanpa ada laporan karena perusahaan provider menghindari ‘cost social’ yang lebih tinggi,”ujar.

“Keberadaan kabel-kabel wifi Milik PT ITN yang saat ini banyak di keluhkan oleh masyarakat, karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak kabel provider WiFi yang nempel juga bergelantungan tidak tertata dengan benar, yang terlihat di depan rumah warga sangat mengganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera di perbaiki.

Dengan adanya kabel putus mengakibatkan pengendara yang melintas jatuh,”ujar nya.

Baca Juga :  WAKA POLRES DHARMASRAYA CEK POS PAM DAN POS YAN MUDIK OPERASI KETUPAT SINGGALANG 2025

Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) jaringan WiFi tinjauan dilapangan awak media terlihat di Kampung Tanjung Rejo Kec.Negeri Agung menumpang dengan tiang listrik PLN.

Saat awak media menghubungi PT PLN (Persero) Rayon UPL Blambangan Umpu dan UPL Kota Bumi, mengatakan, “yang diperbolehkan di tiang listrik hingga saat ini Icon Plus, ” Terangnya.

Pemasangan kabel fiber optik di tiang listrik tanpa izin dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik, “tambah.

(INDRA FAIZAL) 

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
H. Alex Indra Lukman Minta Kelompok Tani Rawat Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian Dharmasraya
Alek Indra Lukman Serahkan Bantuan Alsintan Rp23,13 Miliar untuk Petani Dharmasraya
Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:49 WIB

Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terbaru