SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya — tikampost.id

Satreskoba Polres Dharmasraya mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial I.G.R (32), warga Jorong Palo Tobek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh Kasi Humas Iptu Marbawi, SH di Mapolres Dharmasraya pada Kamis (24/04/2025) pagi.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satuan Intelkam segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :  *SAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN, KAPOLDA LAMPUNG BAGIKAN 250 PAKET SEMBAKO UNTUK OKP DI WAY KANAN.*

 

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merk Vivo warna biru, uang tunai Rp80.000, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan jarum api dari timah rokok dan korek api gas,” jelas AKP Rusmardi.

 

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di hadapan dua saksi dari unsur masyarakat setempat, yaitu Mudas Rianto dan Jatmono, yang merupakan Ketua Pemuda Jorong Palo Tobek.

Baca Juga :  Anak Berkebutuhan Khusus Banyu Aktif Ikuti Berbagai Kegiatan Positif

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait penyalahgunaan narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba.

(San).

Berita Terkait

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru