Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Narkoba Golongan I Jenis Shabu

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampost.id

Dua orang pengedar narkoba jenis shabu ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Mereka ditangkap saat akan mengedarkan barang haram di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu malam, 7 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S. Sos melalui Kasat Narkoba Akp Rusmardi, SH menyatakan bahwa kedua pelaku RA 30 Tahun, Wiraswasta warga Jorong Sungai Kemuning Kenagarian Sungai Rumbai Timur dan pelaku FD, 30 Tahun, Belum/Tidak Bekerja merupakan warga Jorong Bukit Berbunga Kenagarian Sungai Sungai Rumbai Timur,Saat di konfirmasikan oleh kasi humas Iptu Marbawi, SH Minggu pagi 08/06/2025 pukul 08.00 Wib.

Baca Juga :  POLRES OKU TIMUR MENGGELAR RAZIA PATUH MUSI 2025.

Saat penangkapan, polisi menggeledah dan menemukan beberapa barang bukti. Di antaranya 3 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu, yang dikemas dalam 11 paket kecil siap edar, uang tunai Rp150.000, satu sendok shabu dari pipet, satu bungkus plastik bening, dan dua unit HP merk Vivo warna hitam.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian, dan setelah memastikan kebenaran informasi, langsung menangkap kedua pelaku di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan shabu ini dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai dan sekitarnya.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya turunkan Personel Pengamanan TPS PSU ( Penunngutan Duara Ulang )

Setelah ditangkap, pelaku dan semua barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman cukup berat sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat peredaran narkoba. “Kami sangat serius memberantas narkoba di wilayah Dharmasraya,” tegasnya.

(SAN).

Berita Terkait

DPC Grib Jaya Pesisir Barat Hadiri Forum Silaturahmi Ormas Kabupaten Pesisir Barat
Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi
Sat Lantas Polres Pesisir Barat gerak cepat datangi lokasi kecelakaan tunggal di Pekon Tembakak
Ir. Adi Gunawan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Dharmasraya Periode 2025–2030
Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepala SMP Negeri 1 Belitang Dikonfirmasi Media Tikam Post
Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU
Kepsek SMK Negeri 1 Tabukan Selatan Bantah Keras Tudingan Malas Hadir di Sekolah
Polsek Pesisir Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah Dukung Program Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:02 WIB

DPC Grib Jaya Pesisir Barat Hadiri Forum Silaturahmi Ormas Kabupaten Pesisir Barat

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Sat Lantas Polres Pesisir Barat gerak cepat datangi lokasi kecelakaan tunggal di Pekon Tembakak

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Ir. Adi Gunawan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Dharmasraya Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU

Berita Terbaru