Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Narkoba Golongan I Jenis Shabu

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampost.id

Dua orang pengedar narkoba jenis shabu ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Mereka ditangkap saat akan mengedarkan barang haram di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu malam, 7 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S. Sos melalui Kasat Narkoba Akp Rusmardi, SH menyatakan bahwa kedua pelaku RA 30 Tahun, Wiraswasta warga Jorong Sungai Kemuning Kenagarian Sungai Rumbai Timur dan pelaku FD, 30 Tahun, Belum/Tidak Bekerja merupakan warga Jorong Bukit Berbunga Kenagarian Sungai Sungai Rumbai Timur,Saat di konfirmasikan oleh kasi humas Iptu Marbawi, SH Minggu pagi 08/06/2025 pukul 08.00 Wib.

Baca Juga :  *Satpol PP DKI Jakarta ‘Mencla Mencle’ Soal Pembongkaran Reklame ilegal di Cengkareng, Pj Gubernur Harus Evaluasi*

Saat penangkapan, polisi menggeledah dan menemukan beberapa barang bukti. Di antaranya 3 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu, yang dikemas dalam 11 paket kecil siap edar, uang tunai Rp150.000, satu sendok shabu dari pipet, satu bungkus plastik bening, dan dua unit HP merk Vivo warna hitam.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian, dan setelah memastikan kebenaran informasi, langsung menangkap kedua pelaku di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan shabu ini dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai dan sekitarnya.

Baca Juga :  PENGUNJUNG WISATA LABUHAN JUKUNG KELUHKAN SAMPAH BERSERAKAN, DINAS TERKAIT DIMINTA SEGERA MERESPON KELUHAN TERSEBUT

Setelah ditangkap, pelaku dan semua barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman cukup berat sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat peredaran narkoba. “Kami sangat serius memberantas narkoba di wilayah Dharmasraya,” tegasnya.

(SAN).

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru