Warga Griya Cimangir Desak Penegakan Hukum Atas Perusakan Makam dan Penyerobotan Lahan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,Tikampost.id
Peristiwa perusakan enam makam di pemakaman umum (pasum-pasos) Perumahan Griya Cimangir, Gunungsindur, Bogor, telah memicu kemarahan warga. Mereka mendesak penegakan hukum atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum yang diduga suruhan Lim T Jin Siong. Kejadian ini bukan yang pertama; beberapa tahun lalu, pencurian batu nisan di lokasi yang sama juga dilaporkan, namun tanpa tindak lanjut yang jelas.

Kronologi Peristiwa:

– Warga menemukan enam makam dirusak dan diratakan.
– Saksi mata, Pak De Selamet, melihat tiga orang dengan mobil di lokasi sehari sebelum kejadian.
– Lim T Jin Siong diduga berada di balik perusakan, setelah sebelumnya memasang plang klaim kepemilikan lahan di dekat area pemakaman.
– Polisi telah melakukan olah TKP dan warga telah membuat laporan resmi atas dugaan pengrusakan (Pasal 406 KUHP). Area tersebut telah dipasangi garis polisi.

Baca Juga :  UPP Kelas II Tahuna Perketat Pengawasan dan Siagakan Layanan 24 Jam Jelang Nataru

Tuntutan Warga:

Warga, yang diwakili oleh Deni, SH, S.Kom, M.Sc dari Dens & Partners Lawfirm, menuntut:

– Penangkapan pelaku dan aktor intelektual.
– Penegasan status hukum lahan pasum-pasos.
– Perlindungan bagi ahli waris dan tokoh masyarakat.
– Audit ulang plang klaim Lim T Jin Siong.
– Keterlibatan Pemkab Bogor dalam memastikan kejelasan aset publik dan pengamanan situs pemakaman.

Deni menekankan bahwa ini bukan hanya sengketa tanah, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap jenazah dan hak publik. Ketidakpuasan atas respon aparat sebelumnya membuat warga siap menempuh jalur hukum dan pengaduan ke berbagai instansi, termasuk Divisi Propam Polri, Ombudsman RI, Polda/Mabes Polri/Bareskrim, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, dan media nasional.

Baca Juga :  . GELAR AUDIENSI DAN SOFT LAUNCHING, SEKDAPROV KALSEL DUKUNG PENUH HPN

Pasal Hukum yang Relevan:

Selain Pasal 406 KUHP (perusakan), warga juga mempertimbangkan Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah), Pasal 178 dan 179 KUHP (merusak tempat penguburan), dan Pasal 67 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (penyerobotan wakaf), bergantung pada bukti dan hasil investigasi lebih lanjut.

Kesimpulan:

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga, khususnya terkait lahan publik dan tempat pemakaman. Tindakan tegas dan tuntas diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dan memberikan keadilan bagi korban. Keterlibatan Pemkab Bogor juga krusial untuk memastikan kejelasan status lahan dan perlindungan aset publik.

(Ahmad Badawi) 

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru