Warga Griya Cimangir Desak Penegakan Hukum Atas Perusakan Makam dan Penyerobotan Lahan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,Tikampost.id
Peristiwa perusakan enam makam di pemakaman umum (pasum-pasos) Perumahan Griya Cimangir, Gunungsindur, Bogor, telah memicu kemarahan warga. Mereka mendesak penegakan hukum atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum yang diduga suruhan Lim T Jin Siong. Kejadian ini bukan yang pertama; beberapa tahun lalu, pencurian batu nisan di lokasi yang sama juga dilaporkan, namun tanpa tindak lanjut yang jelas.

Kronologi Peristiwa:

– Warga menemukan enam makam dirusak dan diratakan.
– Saksi mata, Pak De Selamet, melihat tiga orang dengan mobil di lokasi sehari sebelum kejadian.
– Lim T Jin Siong diduga berada di balik perusakan, setelah sebelumnya memasang plang klaim kepemilikan lahan di dekat area pemakaman.
– Polisi telah melakukan olah TKP dan warga telah membuat laporan resmi atas dugaan pengrusakan (Pasal 406 KUHP). Area tersebut telah dipasangi garis polisi.

Baca Juga :  Tim DPD-HMP Jember Gelar Penjualan Sembako Murah, Sasar Wilayah Terpencil di Jawa Timur

Tuntutan Warga:

Warga, yang diwakili oleh Deni, SH, S.Kom, M.Sc dari Dens & Partners Lawfirm, menuntut:

– Penangkapan pelaku dan aktor intelektual.
– Penegasan status hukum lahan pasum-pasos.
– Perlindungan bagi ahli waris dan tokoh masyarakat.
– Audit ulang plang klaim Lim T Jin Siong.
– Keterlibatan Pemkab Bogor dalam memastikan kejelasan aset publik dan pengamanan situs pemakaman.

Deni menekankan bahwa ini bukan hanya sengketa tanah, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap jenazah dan hak publik. Ketidakpuasan atas respon aparat sebelumnya membuat warga siap menempuh jalur hukum dan pengaduan ke berbagai instansi, termasuk Divisi Propam Polri, Ombudsman RI, Polda/Mabes Polri/Bareskrim, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, dan media nasional.

Baca Juga :  Pelayanan PLN UP3 Tahuna Dikritik Keras, Warga Desak Bupati dan DPRD Bertindak Tegas  

Pasal Hukum yang Relevan:

Selain Pasal 406 KUHP (perusakan), warga juga mempertimbangkan Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah), Pasal 178 dan 179 KUHP (merusak tempat penguburan), dan Pasal 67 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (penyerobotan wakaf), bergantung pada bukti dan hasil investigasi lebih lanjut.

Kesimpulan:

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga, khususnya terkait lahan publik dan tempat pemakaman. Tindakan tegas dan tuntas diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dan memberikan keadilan bagi korban. Keterlibatan Pemkab Bogor juga krusial untuk memastikan kejelasan status lahan dan perlindungan aset publik.

(Ahmad Badawi) 

Berita Terkait

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru