Warga Griya Cimangir Desak Penegakan Hukum Atas Perusakan Makam dan Penyerobotan Lahan

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,Tikampost.id
Peristiwa perusakan enam makam di pemakaman umum (pasum-pasos) Perumahan Griya Cimangir, Gunungsindur, Bogor, telah memicu kemarahan warga. Mereka mendesak penegakan hukum atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum yang diduga suruhan Lim T Jin Siong. Kejadian ini bukan yang pertama; beberapa tahun lalu, pencurian batu nisan di lokasi yang sama juga dilaporkan, namun tanpa tindak lanjut yang jelas.

Kronologi Peristiwa:

– Warga menemukan enam makam dirusak dan diratakan.
– Saksi mata, Pak De Selamet, melihat tiga orang dengan mobil di lokasi sehari sebelum kejadian.
– Lim T Jin Siong diduga berada di balik perusakan, setelah sebelumnya memasang plang klaim kepemilikan lahan di dekat area pemakaman.
– Polisi telah melakukan olah TKP dan warga telah membuat laporan resmi atas dugaan pengrusakan (Pasal 406 KUHP). Area tersebut telah dipasangi garis polisi.

Baca Juga :  DIDUGA CURI HP, SEORANG WARGA TIUH BALAK PASAR DIRINGKUS POLSEK BARADATU DI KEDIAMANNYA

Tuntutan Warga:

Warga, yang diwakili oleh Deni, SH, S.Kom, M.Sc dari Dens & Partners Lawfirm, menuntut:

– Penangkapan pelaku dan aktor intelektual.
– Penegasan status hukum lahan pasum-pasos.
– Perlindungan bagi ahli waris dan tokoh masyarakat.
– Audit ulang plang klaim Lim T Jin Siong.
– Keterlibatan Pemkab Bogor dalam memastikan kejelasan aset publik dan pengamanan situs pemakaman.

Deni menekankan bahwa ini bukan hanya sengketa tanah, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap jenazah dan hak publik. Ketidakpuasan atas respon aparat sebelumnya membuat warga siap menempuh jalur hukum dan pengaduan ke berbagai instansi, termasuk Divisi Propam Polri, Ombudsman RI, Polda/Mabes Polri/Bareskrim, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, dan media nasional.

Baca Juga :  KADIS BPUPR PESIBAR (TANWIR.SE.MM.) MASUK PERDANA KERJA PASCA LIBUR IDUL FITRI 1446 H,2025 M.

Pasal Hukum yang Relevan:

Selain Pasal 406 KUHP (perusakan), warga juga mempertimbangkan Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah), Pasal 178 dan 179 KUHP (merusak tempat penguburan), dan Pasal 67 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (penyerobotan wakaf), bergantung pada bukti dan hasil investigasi lebih lanjut.

Kesimpulan:

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga, khususnya terkait lahan publik dan tempat pemakaman. Tindakan tegas dan tuntas diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dan memberikan keadilan bagi korban. Keterlibatan Pemkab Bogor juga krusial untuk memastikan kejelasan status lahan dan perlindungan aset publik.

(Ahmad Badawi) 

Berita Terkait

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal
Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk
Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara
Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi
Komite SMA Negeri 1 Sitiung dan Wali Murid Sepakat Dukung Program Sekolah
Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna
Minggu Kasih dan Gerakan Pangan Murah Digelar di GMIST Jemaat Emaus Bebalang
Apresiasi untuk Polres Way Kanan: Pelaku Asusila Berhasil Dibekuk di Jakarta Barat

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 20:43 WIB

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal

Kamis, 18 September 2025 - 17:32 WIB

Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk

Rabu, 17 September 2025 - 15:17 WIB

Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi

Minggu, 14 September 2025 - 18:18 WIB

Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna

Berita Terbaru