Bogor,Tikampost.id
Peristiwa perusakan enam makam di pemakaman umum (pasum-pasos) Perumahan Griya Cimangir, Gunungsindur, Bogor, telah memicu kemarahan warga. Mereka mendesak penegakan hukum atas dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum yang diduga suruhan Lim T Jin Siong. Kejadian ini bukan yang pertama; beberapa tahun lalu, pencurian batu nisan di lokasi yang sama juga dilaporkan, namun tanpa tindak lanjut yang jelas.
Kronologi Peristiwa:
– Warga menemukan enam makam dirusak dan diratakan.
– Saksi mata, Pak De Selamet, melihat tiga orang dengan mobil di lokasi sehari sebelum kejadian.
– Lim T Jin Siong diduga berada di balik perusakan, setelah sebelumnya memasang plang klaim kepemilikan lahan di dekat area pemakaman.
– Polisi telah melakukan olah TKP dan warga telah membuat laporan resmi atas dugaan pengrusakan (Pasal 406 KUHP). Area tersebut telah dipasangi garis polisi.
Tuntutan Warga:
Warga, yang diwakili oleh Deni, SH, S.Kom, M.Sc dari Dens & Partners Lawfirm, menuntut:
– Penangkapan pelaku dan aktor intelektual.
– Penegasan status hukum lahan pasum-pasos.
– Perlindungan bagi ahli waris dan tokoh masyarakat.
– Audit ulang plang klaim Lim T Jin Siong.
– Keterlibatan Pemkab Bogor dalam memastikan kejelasan aset publik dan pengamanan situs pemakaman.
Deni menekankan bahwa ini bukan hanya sengketa tanah, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap jenazah dan hak publik. Ketidakpuasan atas respon aparat sebelumnya membuat warga siap menempuh jalur hukum dan pengaduan ke berbagai instansi, termasuk Divisi Propam Polri, Ombudsman RI, Polda/Mabes Polri/Bareskrim, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, dan media nasional.
Pasal Hukum yang Relevan:
Selain Pasal 406 KUHP (perusakan), warga juga mempertimbangkan Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah), Pasal 178 dan 179 KUHP (merusak tempat penguburan), dan Pasal 67 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (penyerobotan wakaf), bergantung pada bukti dan hasil investigasi lebih lanjut.
Kesimpulan:
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga, khususnya terkait lahan publik dan tempat pemakaman. Tindakan tegas dan tuntas diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dan memberikan keadilan bagi korban. Keterlibatan Pemkab Bogor juga krusial untuk memastikan kejelasan status lahan dan perlindungan aset publik.
(Ahmad Badawi)