DIDUGA CURI HP, SEORANG WARGA TIUH BALAK PASAR DIRINGKUS POLSEK BARADATU DI KEDIAMANNYA

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, Tikampost.id

Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/02/2025).

Tersangka curat diduga inisial TS (30) Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari *Sabtu 30-11-2024* pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Korban Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan.

Diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah yang berada di lantai atas dengan cara membuka kemudian pelaku masuk ke dalam rumah menuju ke lantai bawah dan mengambil 1 (satu) unit HP merek oppo A57 warna hitam.

Korban an. Emilda baru mengetahui HP tersebut sudah tidak ada, sekitar pukul 03.00 WIB pada saat korban terbangun dan hendak mengambil HP yang sebelumnya sedang diisi daya baterai (charger) didekat TV pada ruangan tengah rumah

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari *Jum’at 07 Februari 2025* pukul 10.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Jembatan Saka Lepu di Desa Sei Kayu Ambruk, Akses Pendidikan Terancam

Atas informasi tersebut, petugas TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan saat di Kediamannya.

Kini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merek OPPO A57 warna Hitam dan kotak HPnya sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

*Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.*
Hendrik iskandar

 

Waykanan

Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/02/2025).

 

Tersangka curat diduga inisial TS (30) Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari *Sabtu 30-11-2024* pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Korban Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan.

 

Diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah yang berada di lantai atas dengan cara membuka kemudian pelaku masuk ke dalam rumah menuju ke lantai bawah dan mengambil 1 (satu) unit HP merek oppo A57 warna hitam.

Baca Juga :  PELAKU PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KOTO SALAK DIRINGKUS POLRES DHARMASRAYA

 

Korban an. Emilda baru mengetahui HP tersebut sudah tidak ada, sekitar pukul 03.00 WIB pada saat korban terbangun dan hendak mengambil HP yang sebelumnya sedang diisi daya baterai (charger) didekat TV pada ruangan tengah rumah

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

 

Kronologis penangkapan pada hari *Jum’at 07 Februari 2025* pukul 10.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Atas informasi tersebut, petugas TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan saat di Kediamannya.

 

Kini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merek OPPO A57 warna Hitam dan kotak HPnya sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

*Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.*

Hendrik iskandar

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Semarak Maulid Nabi, Generasi Anak Rantau Madura Pererat Silaturahmi di Tangerang
Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan
Semarak HUT ke-81 RI, Kepala Kampung Way Pisang Emon Trisilo Hadirkan Kuda Lumping Sanggar Turonggo
PKL di Jalan Raya BSD Barat Jadi Sorotan, Pedagang Mengaku Ketar-Ketir Berjualan di Pinggir Jalan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Rabu, 2 September 2026 - 19:06 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia

Selasa, 1 September 2026 - 16:33 WIB

Semarak Maulid Nabi, Generasi Anak Rantau Madura Pererat Silaturahmi di Tangerang

Selasa, 1 September 2026 - 13:14 WIB

Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan

Berita Terbaru