WAY KANAN, Tikampost.id — Sebanyak 388 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., kepada dua perwakilan warga binaan, yakni Rifki A.B. dan Robi Setiawan, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Buay Pemuka.
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, pemberian remisi dilakukan melalui proses evaluasi oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi bukan hadiah otomatis, melainkan penghargaan atas itikad baik untuk berubah. Para penerima telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko residivisme,” ujar Riski.
Dari total 388 warga binaan yang menerima remisi, besaran pengurangan masa pidana bervariasi antara satu hingga enam bulan.
Rinciannya, sebanyak 33 orang menerima remisi satu bulan, 58 orang menerima dua bulan, 138 orang menerima tiga bulan, 87 orang menerima empat bulan, 52 orang menerima lima bulan, dan 20 orang menerima remisi selama enam bulan.
Berdasarkan klasifikasinya, sebanyak 378 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara 10 orang menerima Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan mereka langsung bebas.
Dari 10 penerima RU II tersebut, sembilan orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan satu orang masih harus menjalani pidana pengganti denda.
Selain mengikuti upacara peringatan HUT RI tingkat Kabupaten Way Kanan, Lapas Kelas IIB Way Kanan juga menggelar upacara internal penyerahan remisi di Aula Dr. Sahardjo.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural, petugas pelaksana, peserta magang, serta warga binaan. Penyerahan remisi menjadi bagian dari momentum untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar terus mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri.
Pemberian Remisi Umum diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas diri sehingga dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum.
Penulis : Hendri Darmawan
Editor : Tikampost











