Tangerang – Tikampost.id
Sejumlah masyarakat di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang kembali mendatangi sebuah toko yang diduga menjual minuman keras (miras) di Jalan Husen Sastranegara, kawasan perbatasan Kalideres dan Benda, Kota Tangerang. (17/9/2026)
Kedatangan warga tersebut dilakukan setelah adanya laporan bahwa toko yang sebelumnya pernah ditertibkan dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu kembali beroperasi dan diduga menjual minuman keras.
Warga menilai keberadaan toko tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Terlebih, lokasi toko berada di kawasan yang cukup strategis, tepat di sekitar pertigaan Jalan Husen Sastranegara dan wilayah perbatasan Kalideres dengan Benda.
Perwakilan masyarakat mengatakan, kedatangan warga merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat sekitar. Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang terbukti melanggar, kami meminta ada tindakan tegas agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujar perwakilan warga.
Menurut warga, toko tersebut sebelumnya telah beberapa kali mendapatkan penertiban dan disebut pernah membuat kesepakatan dengan masyarakat. Namun, warga menyayangkan karena aktivitas penjualan minuman keras diduga kembali berlangsung.
Dalam penanganan di lokasi, Ketua RW setempat bersama pihak kepolisian wilayah Kalideres turut melakukan upaya menengahi warga dan pihak toko. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengarah pada kericuhan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan akan dilakukan mediasi lanjutan antara perwakilan masyarakat dan pihak pedagang. Mediasi tersebut rencananya melibatkan unsur UMKM serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap hasil mediasi nantinya dapat memberikan kepastian terkait keberadaan usaha tersebut serta mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.
Penulis : badawi
Editor : Tikampost.id











