Di Duga Intimidasi Wartawan Di Lampung Barat.WAPIMPRED Tikampost Kecam Keras Oknum Ketua Ormas.

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan,Tikampost.id. WAPIMPRED Tikampost mengecam keras tindakkan yang di lakukan oleh oknum ormas tersebut yang di duga mengintimidasi wartawan, yang mana telah beredar video tersebut. merendahkan martabat jurnalis, oknum ketua ormas tersebut yang di duga memaksa sejumlah wartawan meminta  maaf yang kesalahannya kurang jelas.

 

Hendri dermawan selaku wakil Pimpinan redaksi  tikampost angkat bicara tentang video yang viral tersebut. ” Tindakkan yang di lakukan oleh tengku wahyu,oknum ketua ormas tersebut sangatlah berlebihan bahkan merendahkan serta melecehkan martabat seorang jurnalis yang tugas nya untuk mencari sebuah informasi,”Tegas hendri dermawan.

 

Peristiwa ini bermula saat tiga wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk meliput kegiatan pembangunan di salah satu pekon di kecamatan way tenong, lampung barat.tujuan peliputan tersebut adalah untuk memastikan tranparansi guna informasi publik. pembangunan tersebut yang di ambil dari dana desa.

Baca Juga :  RAPAT EVALUASI PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PEMILIHAN TAHUN 2024 DI KABUPATEN DHARMASRAYA ACARA DIGELARNYA DI BASKO HOTEL PADANG .26-27 JANUARI 2025

Setiba di lokasi ketiga wartawan tersebut justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari yang bernama Tengku wahyu,oknum ketua ormas serta sebagai pengacara mereka di paksa minta maaf, tanpa penjelasan atau tuduhan yang jelas mengenai kesalahan yang di lakukan mereka. Menurut informasi keterangan dari salah satu wartawan ” Tekanan tersebut berlangsung dalam situasi terkesan intimidatif seolah olah menunjukkan kekuasaan serta pengaruh dari oknum ormas tersebut “.Ujarnya.

Baca Juga :  KAPOLRES DHARMASRAYA PIMPIN APEL PERSIAPAN PENGAMANAN MALAM TAKBIRAN IDUL FITRI 1446 H

 

Ini sudah penghalangan tugas seorang jurnalis.sedangkan jelas di dalam undang undang tentang pres nomor 40 tahun 1999.Menghalang halangi tugas pres, sama saja menghalangi tugas negara,Dapat di pidana 2 tahun serta denda. 500.000.000, (lima Ratus juta Rupiah)

 

Erwan ependi selaku wakil kaperwil tikampost mewakili seluruh anggota, mengingatkan kesemua pihak,untuk menghargai kerja dan tugas pres.jangan karna ego atau arogansi dengan sebuah jabatan lalu meninggalkan sifat sopan santun yang di wariskan nenek moyang kita dahulu.Dan berharap kepada APH untuk segera bertindak tegas dan menindak lanjuti kejadian ini.

#Erwan ependi #

Berita Terkait

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal
Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk
Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara
Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi
Komite SMA Negeri 1 Sitiung dan Wali Murid Sepakat Dukung Program Sekolah
Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna
Minggu Kasih dan Gerakan Pangan Murah Digelar di GMIST Jemaat Emaus Bebalang
Apresiasi untuk Polres Way Kanan: Pelaku Asusila Berhasil Dibekuk di Jakarta Barat

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 20:43 WIB

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal

Kamis, 18 September 2025 - 17:32 WIB

Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk

Rabu, 17 September 2025 - 15:17 WIB

Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi

Minggu, 14 September 2025 - 18:18 WIB

Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna

Berita Terbaru