DIDUGA ANIAYA SEORANG KAKEK, PEMUDA ASAL KARTA JAYA DIRINGKUS POLSEK NEGARA BATIN.*

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tikampost.id, lampung

Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan penganiayaan atau Premanisme di Jalan umum, Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (18/01/2025).

Tersangka inisial ES (31) berdomisili di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto Menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan korban Z (67) di Polsek Negara Batin.

Sementara, terjadinya aniaya pada hari Selasa, 14-01-2025 sekitar pukul 11:30 WIB di Jalan umum, Kampung Karta Jaya, Negara Batin, Way Kanan, korban Z di panggil oleh istri korban karena dicari oleh ES, lalu korban menemui ES di pinggir jalan.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan di Tol Laut Sangihe: Polisi Diminta Usut!

Setelah itu, ES menanyakan jalan yang di tutup batang singkong, lalu Z menjelaskan bahwa tidak menutup jalan tersebut, kalaupun korban menutup jalan itu memang tanah milik korban.

Seketika diduga pelaku memukul bagian wajah secara bertubi-tubi, hingga korban Z terjatuh, kemudian di pisah oleh warga. Akibat peristiwa tersebut kemudian korban mengalami luka di bagian bibir dan benjol di bagian kening.

Selanjutnya korban inisial Z melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Yang bersangkutan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa, 14-01-2025 sekitar pukul 13:00 WIB, bahwa pelaku berada di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  UNIT RESKRIM POLSEK BENGKUNAT BERHASIL UNGKAP KASUS PENIPUAN TRANSFER DANA MELALUI AGEN BRILINK

Atas informasi tersebut Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan.
Tersangka kini sudah kita amankan di Polsek Negara Batin dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,”kata Lusiyanto menyampaikan.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara, ungkap Kapolsek.

(*HD*)

Berita Terkait

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal
Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk
Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara
Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi
Komite SMA Negeri 1 Sitiung dan Wali Murid Sepakat Dukung Program Sekolah
Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna
Minggu Kasih dan Gerakan Pangan Murah Digelar di GMIST Jemaat Emaus Bebalang
Apresiasi untuk Polres Way Kanan: Pelaku Asusila Berhasil Dibekuk di Jakarta Barat

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 20:43 WIB

Komunitastodays.co Rayakan HUT ke-5 di Balkondes Kembanglimus, Santuni Anak Yatim dan Gelar Khitanan Massal

Kamis, 18 September 2025 - 17:32 WIB

Camat Negeri Agung Hadiri Pertemuan Rutin PAC GRIB Jaya Umpu Semenguk

Rabu, 17 September 2025 - 15:17 WIB

Diona Christy Silitonga, Oknum Pendeta Merangkap Karyawan Bank JTrust, Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 16 September 2025 - 18:23 WIB

Tiga Rumah di Jalan Patih Rumbih Terendam Banjir Usai Pembangunan Jalan Semenisasi

Minggu, 14 September 2025 - 18:18 WIB

Kodim 1301/Sangihe dan Pemuda Pancasila Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Kota Tahuna

Berita Terbaru