Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Toko Milik Sucipto di Desa Peracak Jaya Disorot

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan karung pupuk terlihat tersimpan di salah satu toko pupuk di Desa Peracak Jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur. Kondisi tersebut menjadi sorotan menyusul adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. (Foto: Tikampost.id)

Tumpukan karung pupuk terlihat tersimpan di salah satu toko pupuk di Desa Peracak Jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur. Kondisi tersebut menjadi sorotan menyusul adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang. (Foto: Tikampost.id)

OKU TIMUR, Tikampost.id — Toko pupuk milik Sucipto yang berlokasi di Desa Peracak Jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, menjadi sorotan setelah adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Informasi tersebut mencuat setelah seorang warga mengeluhkan harga pupuk yang dibelinya dari toko tersebut kepada awak media, belum lama ini.

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pupuk yang dibelinya dari toko milik Sucipto dijual dengan harga Rp110.000 per sak. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan pemilik toko saat dikonfirmasi awak media.

Sucipto membantah adanya perbedaan harga tersebut. Ia menyebut pupuk di tokonya dijual dengan harga Rp100.000 per sak, baik pembelian secara langsung maupun jika diantar ke lokasi pembeli.

“Saya jualnya seratus ribu rupiah per sak. Baik dibeli langsung maupun diantar ke tempat pembeli, harganya sama,” ujar Sucipto.

HET Pupuk Bersubsidi

Berdasarkan ketentuan pemerintah mengenai HET pupuk bersubsidi, harga jual kepada petani telah ditetapkan berdasarkan jenis pupuk dan berat kemasan.

Baca Juga :  *SEMARAK RAMADHAN 1446 H, KAPOLRES WAY KANAN BERBAGI TAKJIL KE PENGENDARA*

Dalam informasi yang diterima awak media, sejumlah HET pupuk bersubsidi antara lain:

  • Urea: Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram.
  • NPK: Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak ukuran 50 kilogram.
  • ZA: Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak ukuran 50 kilogram.
  • SP-36: Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram.

Perbedaan keterangan antara warga dan pemilik toko tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai harga jual pupuk yang sebenarnya di tingkat pengecer.

Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang, termasuk memastikan jenis pupuk, jumlah pembelian, bukti transaksi, serta harga yang diberlakukan kepada konsumen.

Baca Juga :  Warga Griya Cimangir Desak Penegakan Hukum Atas Perusakan Makam dan Penyerobotan Lahan

Minta Instansi Berwenang Lakukan Pengecekan

Masyarakat berharap pihak terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan harga pupuk bersubsidi.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pemerintah dan instansi terkait mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, diharapkan persoalan tersebut dapat segera diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para petani penerima pupuk bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penjualan pupuk di atas HET tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.

 

Penulis : Red/Tim

Editor : Tikampost.id

Berita Terkait

Musyawarah Mahasiswa BEM UMJ Berakhir Ricuh, Dugaan Pengelolaan Dana Rp144 Juta Jadi Sorotan
Tiga Pria Diciduk Saat Warga Salat Jumat, Polisi Sita Sabu hingga Timbangan Digital di Dharmasraya
Warga Handel Negara Desa Sei Pitung Minta Pemkab Kapuas Segera Perbaiki Delapan Jembatan
Wakil Pimpinan Tikampost Ucapkan Selamat, Reva Radisya Diterima di Unila Jurusan Hubungan Internasional
PLN Tegaskan Tiang Listrik Tidak Dapat Digunakan untuk Jaringan Internet Tanpa Izin
Pengawas Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Belum Berikan Keterangan, Warga Harapkan Transparansi Pelaksanaan Pekerjaan
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu dan Bukti Transfer
Kobra Kapuk Polisikan Akun Tiktok @chanelachmadsobari atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Toko Milik Sucipto di Desa Peracak Jaya Disorot

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Musyawarah Mahasiswa BEM UMJ Berakhir Ricuh, Dugaan Pengelolaan Dana Rp144 Juta Jadi Sorotan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Tiga Pria Diciduk Saat Warga Salat Jumat, Polisi Sita Sabu hingga Timbangan Digital di Dharmasraya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Warga Handel Negara Desa Sei Pitung Minta Pemkab Kapuas Segera Perbaiki Delapan Jembatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Wakil Pimpinan Tikampost Ucapkan Selamat, Reva Radisya Diterima di Unila Jurusan Hubungan Internasional

Berita Terbaru