OKU TIMUR, Tikampost.id — Toko pupuk milik Sucipto yang berlokasi di Desa Peracak Jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, menjadi sorotan setelah adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Informasi tersebut mencuat setelah seorang warga mengeluhkan harga pupuk yang dibelinya dari toko tersebut kepada awak media, belum lama ini.
Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pupuk yang dibelinya dari toko milik Sucipto dijual dengan harga Rp110.000 per sak. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan pemilik toko saat dikonfirmasi awak media.
Sucipto membantah adanya perbedaan harga tersebut. Ia menyebut pupuk di tokonya dijual dengan harga Rp100.000 per sak, baik pembelian secara langsung maupun jika diantar ke lokasi pembeli.
“Saya jualnya seratus ribu rupiah per sak. Baik dibeli langsung maupun diantar ke tempat pembeli, harganya sama,” ujar Sucipto.
HET Pupuk Bersubsidi
Berdasarkan ketentuan pemerintah mengenai HET pupuk bersubsidi, harga jual kepada petani telah ditetapkan berdasarkan jenis pupuk dan berat kemasan.
Dalam informasi yang diterima awak media, sejumlah HET pupuk bersubsidi antara lain:
- Urea: Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram.
- NPK: Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak ukuran 50 kilogram.
- ZA: Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak ukuran 50 kilogram.
- SP-36: Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram.
Perbedaan keterangan antara warga dan pemilik toko tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai harga jual pupuk yang sebenarnya di tingkat pengecer.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang, termasuk memastikan jenis pupuk, jumlah pembelian, bukti transaksi, serta harga yang diberlakukan kepada konsumen.
Minta Instansi Berwenang Lakukan Pengecekan
Masyarakat berharap pihak terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan harga pupuk bersubsidi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pemerintah dan instansi terkait mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, diharapkan persoalan tersebut dapat segera diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para petani penerima pupuk bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan penjualan pupuk di atas HET tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Penulis : Red/Tim
Editor : Tikampost.id











