Diduga Karena Curang, PDIP Tumbangkan Kim Plus di Pilkada Mimika

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timika- Tikam.post.id

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mimika secara resmi telah mengesahkan pasangan Nomor urut satu Johanes Rettob dan Emanuel Kemong (Joel) sebagai pemenang Pilkada Mimika, yang didukung Partai PDIP,PBB,Gelora,PPP,PKS dan PKN dengan perolehan suara terbanyak pasangan nomor urut 01 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) memperoleh 77.818 suara.

Diikuti Pasangan nomor urut 03 Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) didukung Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Umat dan Partai Garuda dengan perolehan 74.139 suara.

Kemudian disusul pasangan nomor urut 02 Maximus Tipagau dan Peggy Patricia Pattipi (MP3) didikung Partai Gerindra, Golkar, Nasdem,PSI, PKB memperoleh 66.268 suara.

Baca Juga :  KM Payaman Ditangkap Lanal Tahuna karena Pelanggaran Berulang dan Dokumen Tidak Lengkap  

Perolehan hasil suara ini disahkan KPUD Mimika dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024, di Timika (9/12).

Diketahui sebelum pleno penetapan rekapitulasi KPUD Mimika, lebih dulu dilaksanakan rekapitulasi secara berjenjang ditingkat Distrik, dimana diwarnai berbagai kecurangan secara terstruktur sistematis dan massif, bahkan diduga Partai Coklat (Parcok) juga berperan aktif dalam memenangkan Paslon Bupati tertentu di Kabupaten Mimika.

Alhasil kejahatan demokrasi yang dilakukan PPD, dan Diaminkan KPUD Mimika itu, akhirnya Kim Plus harus keok atau tumbang di Pilkada Mimika.

Baca Juga :  KAPOLDA LAMPUNG AJAK REMAJA ISI RAMADAN DENGAN KEGIATAN POSITIF, HINDARI TAWURAN DAN BALAP LIAR*

Walaupun kecurangan disaksikan public Mimika, namun aneh bin Ajaib Gakumdu Mimika terlihat mandul dalam menindak tegas PPD, sehingga bisa disebut Demokrasi di Mimika berada di persimpangan.

Salah satu conto nyata adalah sistim Noken atau bungkus suara tidak diperkenankan atau dilarang Undang-Undang di Kabupaten Mimika, namun Pilkada di Mimika masi terjadi sistim Noken atau bungkus suara, dimana bukan hanya di TPS tapi bahkan satu Kecamatan atau satu Distrik.

(Redaksi)

Berita Terkait

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terbaru