Aceh singkil : tikampost.id
Diskusi publik terkait penyusunan naskah Akademik Qanun Aceh singkil tentang pengendalian dan pencegahan kebakaran Hutan dan lahan (KARHUTLA).
Acara diskusi publik yang dilaksanakan di Gedung kantor Dinas BAPELDALDA. di desa pulo sararok kecamatan singkil utara Aceh singkil, dihadir terdiri pj. Bupati Drs. Azmi MAP. dan kepala dinas badan penanggulangan bencana daerah pak H. Husni. Kejaksaan negeri aceh singkil kodim 0109 . Sebagai pameteri diri provinsi aceh”
ir. Subhan.S.Hut. Safrina. Sh.M.H, Mepm. Dr. Suami Syahreza. Dr. Syahrul ridha. Spd.Acera dibuka langsung oleh Pj Bupati Drs.Azmi MAP.Dalam penyampaiannya mengatakan”-
Diskusi publik pada hari ini merupakan langkah penting dalam menciptakan kerangka hukum yang responsif terhadap permasalahan lingkungan yang kritis. Berikut adalah beberapa poin yang dapat menjadi bahan diskusi dalam forum tersebut:
Konteks dan Urgensi Qanun
Kondisi Daerah
Aceh Singkil dikenal dengan ekosistem rawa gambutnya yang rentan terhadap kebakaran, terutama pada musim kemarau. Potensi dampaknya meliputi kerusakan lingkungan,hilangnya keanekaragaman hayati, serta gangguan kesehatan akibat kabut asap,
Pentingnya Regulasi Lokal:
Qanun ini diperlukan untuk memperkuat regulasi nasional yang sudah ada, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Isi Pokok Naskah Akademik
- Pengaturan Preventif:
Mencakup sistem peringatan dini, patroli rutin, dan pelibatan masyarakat dalam menjaga lahan dan hutan.
Penegakan Hukum: Penentuan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi.ujarnya.
- Peningkatan Kapasitas:
Pelatihan bagi masyarakat dan pemerintah daerah terkait penanggulangan Karhutla.
Kemitraan Multi-Pihak: Kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan lembaga internasional.
- Strategi Pencegahan:
Pengelolaan Lahan Berbasis Komunitas: Memberdayakan masyarakat adat dan lokal untuk mengelola hutan secara berkelanjutan.
Larangan Praktik Pembakaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar.
- Penyediaan Alternatif:
Memberikan solusi ekonomis yang ramah lingkungan sebagai alternatif pembukaan lahan.Penanganan dan Pemulihan
- Respons Cepat Darurat:
Pembentukan tim tanggap darurat Karhutla tingkat kabupaten.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan: Program penghijauan dan restorasi ekosistem pasca-kebakaran.
- Pendanaan:
Membahas sumber pendanaan, baik dari APBK, dana desa, maupun hibah nasional dan internasional.
Tantangan Implementasi
Koordinasi Antar-Instansi: Menjamin sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Kepatuhan Hukum: Tantangan dalam menegakkan peraturan terhadap pelaku besar seperti perusahaan perkebunan.
- Keterbatasan Infrastruktur: Ketersediaan peralatan dan sumber daya manusia yang memadai.
Partisipasi Publik
Masyarakat lokal, tokoh adat, akademisi, dan praktisi perlu dilibatkan dalam penyusunan dan pelaksanaan qanun untuk memastikan bahwa regulasi ini relevan dan dapat diterima oleh semua pihak.
- Tujuan Akhir: Dengan adanya qanun ini, diharapkan Aceh Singkil dapat mengurangi insiden Karhutla, melindungi ekosistem hutan gambut, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Apakah Anda memerlukan penjabaran lebih rinci untuk sesi tertentu, seperti format qanun atau strategi pencegahan spesifik
( Sahman m)