Kapolres Dharmasraya Polda Sumatera Barat AKBP Purwanto Hari Subekti,S.Sos Lakukan Komperensi Pers terkait penangkapan Rizal Efendi

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampost.id

Kapolres Dharmasraya Polda Sumatera Barat lakukan Konferensi pers tentang kasus pembunuhan anak tiri oleh ayah sambung di koto baru yang terjadi 12/05-2025,

Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru diadakan di aula Polres (16/05_2025).

 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., dalam keterangan pers yang Penangkapan terhadap Rizal Efendi dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku diduga menganiaya korban hingga menyebabkan kematian.

 

Penangkapan terhadap Rizal Efendi dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku diduga menganiaya korban hingga menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Suasana Silaturahmi Pulung Mekaum Didesa Pemuka Walau Hujan Yang Mengguyur Namun Tidak Jadi Penghalang Sahabat Tetap Menyala

 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos. menyatakan bahwa tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Tim K-9 dari Polda Sumatera Barat telah melakukan pencarian selama dua hari di sekitar kebun milik warga di kawasan Seberang Piruko. Pencarian ini juga melibatkan partisipasi masyarakat setempat, termasuk tokoh pemuda yang memberikan informasi keberadaan pelaku.

 

Penangkapan Rizal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto. Proses penangkapan turut melibatkan Ketua Pemuda, tokoh masyarakat, serta warga Nagari Koto Baru yang secara aktif membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kepala Kampung Bandarsari Tarwani Klarifikasi Penghapusan 68 KPM BPNT dan PKH Akibat Judi Online; Warga Diminta Waspada Transaksi E-Wallet

 

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap motif serta kronologi lengkap kejadian untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa ini.

 

Atas perbuatannya, Rizal Efendi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(San).

Penulis : Hasanuddin

Editor : Yasin kesuma

Sumber Berita: Polres

Berita Terkait

Warga Keluhkan Penyaluran Bantuan Beras, Minta Verifikasi Penerima Dilakukan Langsung ke Rumah
Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh
Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:49 WIB

Warga Keluhkan Penyaluran Bantuan Beras, Minta Verifikasi Penerima Dilakukan Langsung ke Rumah

Rabu, 9 September 2026 - 15:10 WIB

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan

Berita Terbaru