Dharmasraya tikampost.id
Kapolres Dharmasraya Polda Sumatera Barat lakukan Konferensi pers tentang kasus pembunuhan anak tiri oleh ayah sambung di koto baru yang terjadi 12/05-2025,
Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru diadakan di aula Polres (16/05_2025).
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., dalam keterangan pers yang Penangkapan terhadap Rizal Efendi dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku diduga menganiaya korban hingga menyebabkan kematian.
Penangkapan terhadap Rizal Efendi dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku diduga menganiaya korban hingga menyebabkan kematian.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos. menyatakan bahwa tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Tim K-9 dari Polda Sumatera Barat telah melakukan pencarian selama dua hari di sekitar kebun milik warga di kawasan Seberang Piruko. Pencarian ini juga melibatkan partisipasi masyarakat setempat, termasuk tokoh pemuda yang memberikan informasi keberadaan pelaku.
Penangkapan Rizal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto. Proses penangkapan turut melibatkan Ketua Pemuda, tokoh masyarakat, serta warga Nagari Koto Baru yang secara aktif membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap motif serta kronologi lengkap kejadian untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa ini.
Atas perbuatannya, Rizal Efendi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(San).
Penulis : Hasanuddin
Editor : Yasin kesuma
Sumber Berita: Polres









