Kapolres Dharmasraya Polda Sumatera Barat AKBP Purwanto Hari Subekti,S.Sos Lakukan Komperensi Pers terkait penangkapan Rizal Efendi

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampost.id

Kapolres Dharmasraya Polda Sumatera Barat lakukan Konferensi pers tentang kasus pembunuhan anak tiri oleh ayah sambung di koto baru yang terjadi 12/05-2025,

Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru diadakan di aula Polres (16/05_2025).

 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., dalam keterangan pers yang Penangkapan terhadap Rizal Efendi dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku diduga menganiaya korban hingga menyebabkan kematian.

 

Penangkapan terhadap Rizal Efendi dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku diduga menganiaya korban hingga menyebabkan kematian.

Baca Juga :  HUT Ke-54 KORPRI: Merajut Persatuan Menuju Indonesia Maju, DiKantor KSOP Pulang Pisau 1 Desember 2025

 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos. menyatakan bahwa tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Tim K-9 dari Polda Sumatera Barat telah melakukan pencarian selama dua hari di sekitar kebun milik warga di kawasan Seberang Piruko. Pencarian ini juga melibatkan partisipasi masyarakat setempat, termasuk tokoh pemuda yang memberikan informasi keberadaan pelaku.

 

Penangkapan Rizal dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto. Proses penangkapan turut melibatkan Ketua Pemuda, tokoh masyarakat, serta warga Nagari Koto Baru yang secara aktif membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Idul Fitri 1447 H, Ribuan Warga Binaan Lapas Medan Dapat Remisi, Ada yang Langsung Menghirup Udara Bebas

 

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap motif serta kronologi lengkap kejadian untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa ini.

 

Atas perbuatannya, Rizal Efendi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(San).

Penulis : Hasanuddin

Editor : Yasin kesuma

Sumber Berita: Polres

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar
Gedung Eks Kantor Pemkab Pulang Pisau Rusak Parah, Warga: “Seperti Bom Waktu”

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Minggu, 12 April 2026 - 13:39 WIB

Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan

Sabtu, 11 April 2026 - 19:11 WIB

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.

Berita Terbaru