Gelar Perkara Khusus Kasus Kabel di Pulang Pisau Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Enam Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Perkara Khusus Kasus Kabel di Pulang Pisau Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Enam Tersangka

Gelar Perkara Khusus Kasus Kabel di Pulang Pisau Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Enam Tersangka

Pulang Pisau, TIKAMPOST.id – Penanganan perkara dugaan pencurian kabel milik PT Naga Bhuana Aneka Piranti di wilayah Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, memicu polemik setelah kuasa hukum enam tersangka menyoroti proses penahanan yang dinilai belum mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ).

Kuasa hukum para tersangka, Haruman Supono, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan terhadap pihak kepolisian guna menguji keabsahan penahanan enam tersangka yang disebut telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak perusahaan.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pra/2026/PN Pps dan dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara itu, Lawfirm Scorpions bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon diwakili Bidkum Polda Kalimantan Tengah atas nama Polres Pulang Pisau.

Baca Juga :  Razia Cipta Kondusif, Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Dharmasraya Amankan Puluhan Botol Miras

Pernyataan tersebut disampaikan Haruman kepada awak media usai mengikuti gelar perkara khusus di ruang Satreskrim Polres Pulang Pisau, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, permintaan penghentian penyidikan atau SP3 diajukan lantaran telah tercapai kesepakatan damai antara perusahaan dengan keenam tersangka. Ia menyebut telah dibuat surat perdamaian antara kuasa hukum PT Naga Bhuana Aneka Piranti dan kuasa hukum para tersangka, termasuk surat pencabutan laporan tertanggal 24 April 2026.

“Karena sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan, maka perpanjangan penahanan tertanggal 24 April 2026 patut dipertanyakan secara hukum. Seharusnya penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui restorative justice,” ujar Haruman.

Baca Juga :  Berantas Tambang Ilegal, Polres Dharmasraya Musnahkan Lokasi PETI di Sungai Kambut

Ia menilai semangat penegakan hukum pidana saat ini lebih mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan, khususnya bagi tersangka yang baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum.

Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan akan menguji proses penyidikan melalui mekanisme praperadilan guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penanganan perkara ini,” tegasnya.

Gelar perkara khusus tersebut dihadiri unsur penyidik Satreskrim Polres Pulang Pisau, Bidkum Polda Kalimantan Tengah, jaksa peneliti, kuasa hukum tersangka, serta perwakilan perusahaan terkait.

Penulis : Romi/Har

Editor : Tikampost

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau dan Kejari Perkuat Sinergitas Antarinstansi
Antisipasi Balap Liar, Polsek Sungai Rumbai Amankan 9 Sepeda Motor.
Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu Kembali Diciduk Polres Dharmasraya, Sejumlah BB Diamankan
LBH Adhibrata Bantah Combet Dikuasai Pribadi, Minta Pengelolaan Diperiksa Berdasarkan Dokumen
Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Digerebek Tengah Malam, Oknum PNS Diamankan
Warga Soroti Penanganan Banjir Bandang, Minta Pemerintah Buka Data Bantuan
Kantor Camat Jayapura OKU Timur Memprihatinkan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak
Polres Dharmasraya Dukung Gerakan Tanam Serempak PM-AAS Menuju 26.750 Hektare

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:38 WIB

KSOP Pulang Pisau dan Kejari Perkuat Sinergitas Antarinstansi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Antisipasi Balap Liar, Polsek Sungai Rumbai Amankan 9 Sepeda Motor.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:34 WIB

LBH Adhibrata Bantah Combet Dikuasai Pribadi, Minta Pengelolaan Diperiksa Berdasarkan Dokumen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Digerebek Tengah Malam, Oknum PNS Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Warga Soroti Penanganan Banjir Bandang, Minta Pemerintah Buka Data Bantuan

Berita Terbaru