Tikampost.id -Banten
kantor hukum cabang FACHRI,S,H & PARTNER cabang Tigaraksa mengadakan seminar di Kantor hukum Cabang dan sekaligus memperingati 1 tahun berdirinya kantor hukum cabang. Minggu 27-Oktober-2024. yang Ber-alamat di Jalan PWS RT 006/002 Blok AI No.43. Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Acara seminar di hadiri langsung oleh Ketua Umum Bp.FACHRI,S,H dan di dampingi Tim advokat bp Faris,SH,Bp Fikri,SH & beserta rombongan Dalam acara seminar tersebut.
Bp.CECEP WAHYUDIN selaku Ketua panitia ( Pengurus Kantor cabang) sangat antusias menyambut hangat kedatangan Ketua umum bp Fachri,SH, bp Faris,SH dan bp Fikri,SH beserta rombongan.
Dalam Acara seminar yang di Pimpin langsung oleh Ketua Umum Bp.FACHRI,S,H, bp Faris,SH dan bp Fikri, SH sebagai Narasumber seminar.
Bp FACHRI,S,H menjelaskan arti
“Pembekalan Hukum Paralegal dalam kasus Perdata dan Pidana“ berserta fungsinya.
Ketua umum bp FACHRI,SH Mengupas dan menjelaskan tentang pengertian, komponen, substansi, serta pembagian sistem hukum Indonesia sampai sistem hukum Eropa
Kontinental.”Hukum merupakan sistem yang diselenggarakan dalam kegiatan masyarakat agar teratur, dan hidup aman. Terdapat sistem hukum agama, adat istiadat, hukum perdata, anglo saxon, dan sosialis. Kelima sistem hukum itu merupakan rangakaian hukum yang mewarnai sistem hukum di dunia.
Hukum adalah seperangkat aturan yang membatasi tingkah laku manusia yang bila dilanggar akan dikenakan sanksi atau pidana. Sekelompok bagian yang melakukan sesuatu menuju berbagai yang sama disebut sistem. Dimana ada masyarakat, maka tumbuhlah hukum dan dibutuhkan dalam setiap individu dalam masyarakat” jelasnya
Materi kedua adalah Strategi dan Teknis Advokasi yang disampaikan oleh bp Faris, SH. selaku tim advokat dan konsultan
hukum.”Advokasi adalah upaya pembelaan atau pendampingan untuk mendesak suatu perubahan kebijakan. Aparat penegak hukum terdapat jaksa, polisi, hakim, advokat. Dengan alur penyelesaian masalahnya berupa:
Pra ajudikasi (penyuluhan, pemberdayaan, penilaian perkara).
Ajudikasi terbagi 2 macam yaitu ajudikasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.
Post ajudikasi (pendampingan kita sejauh mana dalam suatu perkara atau (kasus) Mitigasi (meja hijau),Kemudian untuk pengadilan Negeri adanya tergugat dan penggugat”, jelasnya.
Menghadapi dan menjalankan advokasi, penting perlu dimiliki atau skill yang harus dikuasai seorang advokat diantaranya yaitu pemahaman tentang lingkungan, public speaking, harus update, wawancara atau konsultasi
Materi ketiga yaitu Keparalegalan yang disampaikan oleh bp Fikri,SH menjelaskan.
Paralegal adalah seseorang yang bukan hanya sarjana hukum tetapi memiliki pengetahuan, keterampilan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia yang mendayagunakan pengetahuannya untuk memfasilitasi ikhtiar pelepasan hak-hak asasi masyarakat miskin/komunitasnya.” ucapnya.
dalam berlangsung nya acara seminar di adakan kesempatan untuk bertanya jawab kepada peserta seminar agar memahami fungsi sebagai paralegal. Setelah acara selesai bp Fachir, SH menyerahkan tanda terimakasih berupa SERTIFIKAT yang di keluarkan oleh Kantor Hukum Fachri & PARTNER kepada (Paralegal) kantor Hukum Fachri,S,H. yang hadir di acara seminar. Dan acara terakhir memotong kue sebagai simbolis 1 tahun berdiri nya kantor hukum cabang Fachir & Partnes.
(Yasin)