Konferensi Pers, Kapolres Dharmasraya Ungkap Pelaku Penganiayaan Anak Tiri hingga Tewas

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya – tikampost.id

Kepolisian Resor Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang remaja perempuan, Angeli Putri (18). Korban diketahui meninggal dunia setelah dianiaya oleh ayah tirinya sendiri, Rizal Efendi (43), yang kini telah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dharmasraya pada Jumat (16/5/2025) pukul 10.00 WIB, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin sore (12/5/2025) di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

 

Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong, memukul bagian dada dan kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia,” ujar AKBP Purwanto kepada awak media.

Baca Juga :  Kabid IKP Dharmasraya: Perjalanan dari Sapu ke Strategi Informasi

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan kekerasan diduga karena emosi setelah korban menyampaikan informasi mengenai tempat tinggal pelaku kepada petugas penagih angsuran. Dalam kondisi sadar, pelaku memukul korban secara membabi buta hingga akhirnya menyebabkan kematian. Saat ini, jenazah korban telah diautopsi dan hasil pemeriksaan forensik masih dalam proses.

 

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di area kebun milik warga. Polres Dharmasraya bersama jajaran langsung melakukan upaya pengejaran secara intensif sejak hari kejadian hingga Kamis (15/5/2025), dengan bantuan Tim K9 dari Polda Sumbar.

 

Pada Rabu (14/5/2025), kami menurunkan Tim K9 untuk memperluas area pencarian. Kami juga menggandeng tokoh pemuda dan masyarakat setempat, karena pelaku diduga masih berkeliaran di kawasan kebun sawit yang tak jauh dari lokasi kejadian,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Bawaslu Dharmasraya Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Libatkan Mahasiswa, Ormas dan Tokoh Masyarakat

 

Akhirnya, pada Kamis sore (15/5/2025), pelaku menyerahkan diri secara sukarela setelah dibujuk oleh anggota Polres Dharmasraya bersama tokoh masyarakat.

 

Saat ini, Rizal Efendi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu dalam proses pengungkapan dan penyerahan diri pelaku.

 

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat, terutama para tokoh setempat. Polres Dharmasraya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Purwanto.

(San).

Penulis : Hasanuddin

Editor : Yasin kesuma

Sumber Berita: Polres

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar
Gedung Eks Kantor Pemkab Pulang Pisau Rusak Parah, Warga: “Seperti Bom Waktu”

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Minggu, 12 April 2026 - 13:39 WIB

Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan

Sabtu, 11 April 2026 - 19:11 WIB

Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.

Berita Terbaru