ANEH KEPALA DESA LUMBIREJO BUAT RESAH, TERBITKAN SPORADIK SELUAS 198 HEKTAR DI ATAS TANAH WARGA YANG TELAH MILIKI ALAS HAK

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung, Tikampost.id

Kepala Desa telah menerbitkan Sporadik terhadap tanah yang beMasyarakaterada di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran, Lampung seluas kurang lebih 189 hektar.

 

Telah membuat resah masyarakat yang tinggal di daerah itu, karena masyarakat setempat telah memiliki alas hak atas kepemilikan tanahnya yakni sertifikat.

 

” Kepala Desa Lumbirejo menerbitkan Sporadik di tahun 2024 dengan luas lahan 189 hektar , sementara rata rata kami telah mempunyai surat menyurat tanah mulai dari Sporadik, AJB sampai sertifikat ,” mohon penegak hukum berikan keadilan kepada masyarakat, tindakan Kades telah membuat resah masyarakat” ujar Bambang bukan nama sebenarnya warga Desa Lumbirejo.

Baca Juga :  Penertiban APK dihari kedua oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Dharmasraya provinsi Sumatera Barat bersama Pol PP,TNI,Polri,kesbang pol,Dishub dalam masa tenang

 

Kuasa Hukum Sumarno Mustopo pemilik PT Kapur Putih Lampung Berjaya, Wiliyus Prayietno,SH.MH., kepada wartawan, Sabtu 22 Maret 2025 meminta Polri hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pemilik tanah di Desa Lumbirejo, Negeri Katon.

 

Tugas pokok Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, ” saya minta Polri khususnya Polda Lampung untuk hadir ,” ujar Wiliyus Prayietno.

 

” Ubi sociates , ini jus

Baca Juga :  Kewenangan PSDKP Tahuna Dipertanyakan, Publik Soroti Unsur Pidana Penangkapan Kapal Rokok

Dimana ada masyarakat diisitu ada hukum.

 

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur.

Hukum terkadang tidur , tetapi hukum tidak pernah mati,” akhir Wiliyus.

 

Lanjut , Wiliyus Prayietno pihaknya sangat apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Lampung telah cukup profesional menangani laporan pihak mereka sesuai LP/B.543/X11/2024/ SPKT/ Polda Lampung tanggal 24 November 2024.

 

Selain itu Wiliyus meminta polisi untuk menggunakan hak subjektif nya untuk melakukan penahanan kepada sdr inisial : Is, Bh karena dugaan pelanggaran pasal 170 KUHpidana pengrusakan secara bersama sama ,akhir Wiliyus.

Hendrik iskandar

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Berita Terbaru