ANEH KEPALA DESA LUMBIREJO BUAT RESAH, TERBITKAN SPORADIK SELUAS 198 HEKTAR DI ATAS TANAH WARGA YANG TELAH MILIKI ALAS HAK

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung, Tikampost.id

Kepala Desa telah menerbitkan Sporadik terhadap tanah yang beMasyarakaterada di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran, Lampung seluas kurang lebih 189 hektar.

 

Telah membuat resah masyarakat yang tinggal di daerah itu, karena masyarakat setempat telah memiliki alas hak atas kepemilikan tanahnya yakni sertifikat.

 

” Kepala Desa Lumbirejo menerbitkan Sporadik di tahun 2024 dengan luas lahan 189 hektar , sementara rata rata kami telah mempunyai surat menyurat tanah mulai dari Sporadik, AJB sampai sertifikat ,” mohon penegak hukum berikan keadilan kepada masyarakat, tindakan Kades telah membuat resah masyarakat” ujar Bambang bukan nama sebenarnya warga Desa Lumbirejo.

Baca Juga :  KETUA DPRD KABUPATEN DHARMASRAYA HADIRI HARI LAHIR NAHDLATUL ULAMA KE-102

 

Kuasa Hukum Sumarno Mustopo pemilik PT Kapur Putih Lampung Berjaya, Wiliyus Prayietno,SH.MH., kepada wartawan, Sabtu 22 Maret 2025 meminta Polri hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pemilik tanah di Desa Lumbirejo, Negeri Katon.

 

Tugas pokok Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, ” saya minta Polri khususnya Polda Lampung untuk hadir ,” ujar Wiliyus Prayietno.

 

” Ubi sociates , ini jus

Baca Juga :  HUT RI ke-80, Bawaslu Dharmasraya Gelar Aneka Perlombaan

Dimana ada masyarakat diisitu ada hukum.

 

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur.

Hukum terkadang tidur , tetapi hukum tidak pernah mati,” akhir Wiliyus.

 

Lanjut , Wiliyus Prayietno pihaknya sangat apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Lampung telah cukup profesional menangani laporan pihak mereka sesuai LP/B.543/X11/2024/ SPKT/ Polda Lampung tanggal 24 November 2024.

 

Selain itu Wiliyus meminta polisi untuk menggunakan hak subjektif nya untuk melakukan penahanan kepada sdr inisial : Is, Bh karena dugaan pelanggaran pasal 170 KUHpidana pengrusakan secara bersama sama ,akhir Wiliyus.

Hendrik iskandar

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru