ANEH KEPALA DESA LUMBIREJO BUAT RESAH, TERBITKAN SPORADIK SELUAS 198 HEKTAR DI ATAS TANAH WARGA YANG TELAH MILIKI ALAS HAK

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Lampung, Tikampost.id

Kepala Desa telah menerbitkan Sporadik terhadap tanah yang beMasyarakaterada di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran, Lampung seluas kurang lebih 189 hektar.

 

Telah membuat resah masyarakat yang tinggal di daerah itu, karena masyarakat setempat telah memiliki alas hak atas kepemilikan tanahnya yakni sertifikat.

 

” Kepala Desa Lumbirejo menerbitkan Sporadik di tahun 2024 dengan luas lahan 189 hektar , sementara rata rata kami telah mempunyai surat menyurat tanah mulai dari Sporadik, AJB sampai sertifikat ,” mohon penegak hukum berikan keadilan kepada masyarakat, tindakan Kades telah membuat resah masyarakat” ujar Bambang bukan nama sebenarnya warga Desa Lumbirejo.

Baca Juga :  Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana

 

Kuasa Hukum Sumarno Mustopo pemilik PT Kapur Putih Lampung Berjaya, Wiliyus Prayietno,SH.MH., kepada wartawan, Sabtu 22 Maret 2025 meminta Polri hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pemilik tanah di Desa Lumbirejo, Negeri Katon.

 

“ Tugas pokok Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, ” saya minta Polri khususnya Polda Lampung untuk hadir ,” ujar Wiliyus Prayietno.

 

” Ubi sociates , ini jus

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Dimana ada masyarakat diisitu ada hukum.

 

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur.

Hukum terkadang tidur , tetapi hukum tidak pernah mati,” akhir Wiliyus.

 

Lanjut , Wiliyus Prayietno pihaknya sangat apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Lampung telah cukup profesional menangani laporan pihak mereka sesuai LP/B.543/X11/2024/ SPKT/ Polda Lampung tanggal 24 November 2024.

 

Selain itu Wiliyus meminta polisi untuk menggunakan hak subjektif nya untuk melakukan penahanan kepada sdr inisial : Is, Bh karena dugaan pelanggaran pasal 170 KUHpidana pengrusakan secara bersama sama ,akhir Wiliyus.

Hendrik iskandar

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
Lahan Bekas Karhutla Seluas 5,9 Hektare di Timpeh Ditanami Sawit, Polres Dharmasraya Pasang Garis Polisi
Kapolres Dharmasraya Pimpin Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP Sungai Rumbai

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Bersandar di Merak, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Polsek Ngaras Gencarkan Patroli Preventif, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Subuh Keliling, Polsek Ngaras Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:52 WIB

PT Intan Fajar Persada Diresmikan di Bukit Gemuruh, Mulai Beroperasi 20 Oktober

Berita Terbaru