Peringati HUT RI ke-81, 388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi; 9 Langsung Bebas

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan, Senin (17/8/2026). Sebanyak 388 warga binaan menerima remisi, dengan 9 orang di antaranya langsung memperoleh kebebasan.

Penyerahan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Way Kanan, Senin (17/8/2026). Sebanyak 388 warga binaan menerima remisi, dengan 9 orang di antaranya langsung memperoleh kebebasan.

WAY KANAN, Tikampost.id — Sebanyak 388 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., kepada dua perwakilan warga binaan, yakni Rifki A.B. dan Robi Setiawan, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Buay Pemuka.

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, pemberian remisi dilakukan melalui proses evaluasi oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi bukan hadiah otomatis, melainkan penghargaan atas itikad baik untuk berubah. Para penerima telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko residivisme,” ujar Riski.

Dari total 388 warga binaan yang menerima remisi, besaran pengurangan masa pidana bervariasi antara satu hingga enam bulan.

Baca Juga :  Kepala SMPN 2 Krui Belum Dapat Ditemui Saat Kunjungan Silaturahmi Wartawan 

Rinciannya, sebanyak 33 orang menerima remisi satu bulan, 58 orang menerima dua bulan, 138 orang menerima tiga bulan, 87 orang menerima empat bulan, 52 orang menerima lima bulan, dan 20 orang menerima remisi selama enam bulan.

Berdasarkan klasifikasinya, sebanyak 378 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara 10 orang menerima Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan mereka langsung bebas.

Dari 10 penerima RU II tersebut, sembilan orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan satu orang masih harus menjalani pidana pengganti denda.

Baca Juga :  Kepsek SMK Negeri 1 Tabukan Selatan Bantah Keras Tudingan Malas Hadir di Sekolah

Selain mengikuti upacara peringatan HUT RI tingkat Kabupaten Way Kanan, Lapas Kelas IIB Way Kanan juga menggelar upacara internal penyerahan remisi di Aula Dr. Sahardjo.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural, petugas pelaksana, peserta magang, serta warga binaan. Penyerahan remisi menjadi bagian dari momentum untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar terus mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri.

Pemberian Remisi Umum diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas diri sehingga dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum.

 

Penulis : Hendri Darmawan

Editor : Tikampost

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau dan Kejari Perkuat Sinergitas Antarinstansi
Wali Kota Arifin Sambut Pelaksanaan UKW di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
Antisipasi Balap Liar, Polsek Sungai Rumbai Amankan 9 Sepeda Motor.
Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu Kembali Diciduk Polres Dharmasraya, Sejumlah BB Diamankan
LBH Adhibrata Bantah Combet Dikuasai Pribadi, Minta Pengelolaan Diperiksa Berdasarkan Dokumen
Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Digerebek Tengah Malam, Oknum PNS Diamankan
Warga Soroti Penanganan Banjir Bandang, Minta Pemerintah Buka Data Bantuan
Kantor Camat Jayapura OKU Timur Memprihatinkan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:38 WIB

KSOP Pulang Pisau dan Kejari Perkuat Sinergitas Antarinstansi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Wali Kota Arifin Sambut Pelaksanaan UKW di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Antisipasi Balap Liar, Polsek Sungai Rumbai Amankan 9 Sepeda Motor.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:34 WIB

LBH Adhibrata Bantah Combet Dikuasai Pribadi, Minta Pengelolaan Diperiksa Berdasarkan Dokumen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Digerebek Tengah Malam, Oknum PNS Diamankan

Berita Terbaru