Rokan Hilir, Riau – Polsek Simpang Kanan, Polres Rokan Hilir, bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang videonya viral di media sosial. Kejadian bermula pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di lapangan GOR Sulun Simpang Kanan. Korban, seorang anak di bawah umur, diajak oleh dua pelaku, SL dan ML, dengan alasan makan seblak. Namun, setibanya di lokasi, korban diserang oleh lima pelaku lainnya: AG, DV, NR, LA, dan DD.
Para pelaku, yang juga anak di bawah umur (berusia 12-16 tahun), mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka. Korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada seorang warga, Hermansyah, yang kemudian membawanya ke rumah dan menghubungi keluarganya.
Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munthe, setelah menerima laporan, langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menyelidiki kasus tersebut. Korban yang mengalami demam dan menggigil, dibantu pengobatannya oleh pihak kepolisian karena keterbatasan biaya keluarga. Setelah dilakukan visum di Puskesmas, ketujuh pelaku berhasil diamankan dan dimintai keterangan.
Berkat mediasi yang melibatkan keluarga korban dan pelaku, serta tokoh masyarakat dan perwakilan Camat Simpang Kanan, kedua belah pihak sepakat berdamai pada Selasa, 27 Mei 2025. Para pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta menanggung biaya pengobatan dan kompensasi bagi korban. Kesepakatan damai ini dituangkan secara tertulis dan ditandatangani pada Rabu, 28 Mei 2025. Kasus ini pun diselesaikan di luar jalur persidangan. Kecepatan dan keadilan yang ditunjukkan pihak kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat.