Tikampost.id.- way kanan
15-12-2024.Telah Terjadi Nya Penganiayaan Yang dilakukan Oleh Salah Satu Di Duga Oknum keamanan pasar. Kepada Salah Satu Wartawan Tikampost.id,
Hal tersebut terjadi di kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten waykanan. Pada Hari Sabtu 14 Desember 2024.
Korban Atas Nama Erwan efendi yang juga Merupakan Wartawan Dari Media Online streaming Tikampost.id Telah Mendapatkan Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata tajam yang Di Laku Kan oleh Jupri.
Akibatnya Dua Jari Korban Sebelah kiri Terluka Terkena Sabetan Sajam.
Peristiwa Itu Terjadi Pada Hari Sabtu 14-12-2024, Sekitar Jam 9. Di Pasar Kayu Batu, Kecamatan Gunung labuhan
Kabupaten waykanan,.
Kronologis kejadian Nya,,Saat Itu Saudara Erwan Sedang Dalam Perjalanan Untuk Melaksanakan kegiatan Sebagai Jurnalis atau pun Wartawan,, Tiba-tiba saudara Erwan Di Hubungi Oleh Dewi,, Untuk Memberikan informasi Bahwa dia (Dewi), Sendang Bersitegang Dengan Jupri Sebagai Keamanan Pasar Kayu Batu, Permasalahan Parkiran.
Spontan Erwan Pun Bergegas Menuju Pasar Kayu Batu,, Untuk Melakukan Liputan, Sesampainya di Sana Saudari Dewi Menceritakan Asal mula Terjadinya Bersitegang Dengan Jupri,,Bahwa Dewi Tidak boleh Menyediakan Lahan Parkir Lagi, oleh Jupri. Karena Dewi Merasa Terancam, Lalu Mencoba Untuk Membuat Laporan Yang Di Dampingi oleh Saudara Erwan,
Tiba-tiba saja Jupri Mendatangi Mereka,, Dengan Nada tinggi..
Lalu Saudara Erwan Mencoba Untuk Menenangkan Untuk Mengajak Berkomunikasi dengan Baik,, Dasar Pokok Permasalahan, Atau pun Kesalah faham an. Bisa di Selesaikan Secara Kekeluargaan.
Namun Tidak Di Sambut Baik Oleh Saudara Jupri, Sehingga Terjadi cek-cok,, pada akhirnya Terjadi lah Penganiayaan Terhadap Saudara Erwan Dengan Menggunakan Senjata tajam yang Di Lakukan Oleh Saudara Jupri, yg Mengakibatkan terjadinya Luka di Dua Jari Korban.
Kejadian Tersebut Membuat Panik Pengunjung Pasar, Yang Ada di Kayu Batu Kecamatan Gunung labuhan,.
Apa yang Terjadi Seharusnya Tidak Perlu Terjadi,, Yang Di laku kan oleh Saudara Jupri, Dengan Menggunakan Senjata tajam, apa lagi Mengakibatkan terjadinya Melukai Korban, Dan Melakukan Pengancaman Dengan Menggunakan Senjata tajam, Dapat Di Jerat Dengan Pasal 351 ayat (1).KUHP, Yang Mengatur Tentang Penganiayaan. Mengakibatkan Melukai Korban Erwan.
Selain itu Membawa Senjata tajam Juga Merupakan Tindakan yang Di atur Dalam Pasal 2 ayat (1), nomor 12 tahun 1951. tentang Undang – Undang Darurat Yang Mengatur Tentang Penyalahgunaan Senjata tajam., Ancaman Bagi Pelaku 10 tahun Penjara.
Pasal 351 KUHP, mengatur tentang Beberapa Jenis Kejahatan Seperti, Mengancam Dengan Senjata tajam, Melukai Secara Fisik Hingga Mengakibatkan Menghilang kan nyawa.
Dengan Kejadian Ini yang Mana Korban Erwan adalah Salah Satu Wartawan Dari Tikampost,, Pimpinan Tikampost.id, beserta jajarannya Dan Kuasa hukumnya, Serta Beberapa Rekan Awak Media,. Berharap Kepada APH, Untuk Segera Menindak lanjuti, Permasalahan ini, Jangan sampai Berlarut-larut.
Andy ak/team.