*TERBONGKAR! MAFIA SOLAR GUNAKAN GUDANG TERTUTUP DI CILINCING*

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tikampost.id

Aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat ke publik. Kamis (10/4/2025),
sebuah truk tangki transporter biru putih kedapatan membuang muatan alias “kencing” di sebuah gudang mencurigakan di Jalan Cakung-Cilincing Raya, Rorotan, Jakarta Utara.

Gudang itu terlihat tertutup rapat dengan dinding seng tinggi, nyaris tak terlihat dari luar. Saat wartawan mendekat untuk konfirmasi, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja langsung menutup rapat pintu gudang, seolah ingin menyembunyikan aktivitas di dalam.

Ini punya Pak Sitompul. Kita baru buka hari ini, baru satu mobil masuk,” ucap penjaga gudang yang gugup.

Baca Juga :  BANGUNAN MENJOROK KE SALURAN GOT DI KAMAL, WARGA PERTANYAKAN KINERJA SUDIN CITATA JAKARTA BARAT

Beberapa menit kemudian, truk tangki itu keluar dan melaju pergi dengan santai, seakan tak terjadi apa-apa. Namun keanehan semakin mencolok, karena truk tersebut masuk ke tempat yang bukan merupakan pool resmi transporter BBM.

Ketika wartawan mencoba menggali informasi lebih dalam, pria bertubuh gempal, botak berkuncir yang mengaku bernama Eman, mendekat dan melakukan intimidasi.

Ngapain lo di sini? Ini bukan urusan wartawan. Cepat pergi!” bentaknya dengan nada tinggi.

Eman bahkan menantang untuk difoto dan mengklaim tak ada pihak yang bisa melarang aktivitas gudang tersebut. Sikap arogan ini diduga muncul karena adanya dukungan dari oknum aparat yang membekingi kegiatan ilegal ini.

Baca Juga :  Pengamat Hukum: Nikita Mirzani Perlu Ajukan Kasasi demi Putusan Berkeadilan

Padahal, aktivitas “kencing solar” ini jelas melanggar hukum. Penimbunan BBM termasuk pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diperkuat dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta bisa dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Praktik ini tak hanya merugikan negara, tapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menciptakan ketimpangan distribusi energi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam jaringan penimbunan solar ini, termasuk pihak pembeli dan kemungkinan adanya perlindungan dari oknum-oknum tertentu.
(NUR)

Berita Terkait

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian
Pemuda Asal Bandar Sari Diduga Dicekik di Way Tuba, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh
Wakil Pimpinan Redaksi Tikampost Apresiasi Penindakan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pakuan Ratu
SMK Cengkareng Jakarta Buka PPDB 2026/2027, Siapkan Lulusan Terampil dan Siap Kerja
“PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:14 WIB

Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pemuda Asal Bandar Sari Diduga Dicekik di Way Tuba, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:42 WIB

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

Berita Terbaru