Kuala Kapuas, Tikampost.id — Sejumlah warga pemilik Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan pada 2007 mempertanyakan penyelesaian klaim dan pembayaran atas lahan mereka yang disebut berkaitan dengan PT Wira Usahatama Lestari (PT WUL).
Warga mengaku, hingga kini masih terdapat sekitar 16 SPT yang belum memperoleh penyelesaian, meski persoalan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun.
Salah seorang pemilik SPT, Tarung Mihing, warga Kelurahan Bereng, Kabupaten Pulang Pisau, saat ditemui awak media menjelaskan riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Menurut Tarung, tanah tersebut sebelumnya merupakan milik Renyau alias Lampe. Lahan itu kemudian dijual kepada dirinya dan sejumlah warga. Selanjutnya, warga mengurus SPT dengan biaya administrasi sekitar Rp200 ribu untuk keperluan pengurusan kepada pihak terkait.
Tarung mengatakan, SPT tersebut diterbitkan pada 2007 dan ditandatangani oleh Lurah Mandomai saat itu, Palerius Rintuh, serta Camat Kapuas Barat, Yansen.
“Awalnya di lokasi tanah yang dibuka terdapat tiga kelompok. Kami masuk dalam kelompok tani Padi Mas yang diketuai Renyau alias Lampe,” ujar Tarung.
Ia menuturkan, pada saat itu sempat ada perusahaan asal Korea yang berencana melakukan investasi di wilayah tersebut. Namun, rencana investasi tersebut disebut tidak berlanjut karena adanya persoalan di negara asal perusahaan.
Setelah itu, menurut Tarung, lahan tersebut kemudian ditawarkan kepada warga yang berminat untuk mengurus SPT dengan biaya administrasi sekitar Rp200 ribu.
Persoalan kembali muncul setelah PT WUL datang dan lahan yang berada di kawasan Handel Sungkup tersebut, menurut keterangan Tarung, diklaim oleh pihak Kelurahan Mandomai sebagai aset atau tanah milik kelurahan.
“Pada saat itu dibuat surat, tetapi menurut kami tidak ada tanda tangan camat. Yang ada hanya tanda tangan Lurah Mandomai, almarhum Palerius Rintuh. Sedangkan Camat Kapuas Barat saat itu Yansen, M.Si.,” jelasnya.
Tarung juga menyebutkan, sebelumnya terdapat sekitar 210 SPT di wilayah Kelurahan Mandomai yang telah mendapatkan penyelesaian pembayaran. Namun, menurut dia, masih terdapat 16 SPT yang hingga kini belum terselesaikan.

“Surat SPT asli masih berada di tangan masing-masing warga pemilik,” katanya.
Lebih lanjut, Tarung mengungkapkan bahwa pihak perusahaan pernah mendatangi warga untuk mencari sekitar 30 SPT, termasuk miliknya, dengan tujuan melakukan proses pembayaran.
Namun, menurut pengakuannya, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, hingga kini belum ada realisasi penyelesaian terhadap SPT yang dimaksud.
“Kami sudah sampai sekitar tujuh kali melakukan pertemuan, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi. Saya juga sudah banyak mengeluarkan biaya untuk mengurus persoalan tanah ini dengan perusahaan, tetapi belum ada hasilnya. Kami merasa keberatan karena persoalan tanah kami belum diselesaikan,” tegas Tarung.
Ia mengatakan, pada 2020 pihak warga kembali mengajukan penyelesaian terhadap 16 SPT yang belum dibayar kepada pihak PT WUL. Namun, hingga saat ini, menurut dia, belum ada kepastian penyelesaian.
“Kami meminta pimpinan PT WUL segera menyelesaikan persoalan tanah yang menjadi hak kami selaku warga,” ujarnya.
Selain meminta pihak perusahaan memberikan kejelasan, warga juga berharap Pemerintah Kabupaten Kapuas turun tangan untuk membantu memediasi dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sebagai pemilik tanah meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas turun tangan membantu menyelesaikan persoalan tanah di Sei Sungkup, Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang menurut kami hingga kini belum mendapatkan penyelesaian dari pihak perusahaan,” pungkasnya.
Dinas Pertanian: Belum Memberikan Penjelasan
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi, SP., M.I.Kom., melalui Kepala Bidang Perkebunan, Yayu, SP., M.M., saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Sabtu (12/9/2026), belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
“Nanti saja, karena saya masih banyak pekerjaan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wira Usahatama Lestari (PT WUL) belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait klaim warga mengenai 16 SPT tahun 2007 tersebut.
Penulis : Moh. Sariansyah
Editor : Tikampost.id











