Tikampost.id | Pesisir Barat — Kerja sama publikasi media yang terdaftar di 116 desa se-Kabupaten Pesisir Barat menuai sorotan. Hal ini menyusul belum dibayarkannya dana publikasi desa tahap II Tahun Anggaran 2025, yang disoroti oleh Aksondi MZ selaku Dewan Kehormatan Etik Profesi.
Sorotan tersebut disampaikan Aksondi MZ saat melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (PMP) Kabupaten Pesisir Barat. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Dinas PMP, Rohmat, S.Sos., M.M., di ruang kerjanya pada Selasa (21/1/2026).
Dalam audiensi tersebut, Aksondi MZ menyampaikan keluhan sejumlah media yang telah terdaftar dan menjalin kerja sama publikasi di 116 desa. Hingga kini, media-media tersebut belum menerima pembayaran dana publikasi kerja sama tahap II, yang disebut-sebut terdampak oleh pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMP Pesisir Barat, Rohmat, S.Sos., M.M., melalui Huri dalam rapat tertutup menyampaikan bahwa pembayaran kerja sama publikasi media tahap I telah direalisasikan 100 persen oleh pihak desa.
“Untuk tahap II, media yang dianggarkan melalui skema non-earmark belum dapat menerima pembayaran,” ujar Huri.
Namun demikian, Huri menegaskan bahwa desa yang telah mencairkan anggaran tahap II dan sudah menerima bukti tayang fisik—baik media cetak, online, maupun TV streaming—dari mitra media, pada prinsipnya tidak memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran.
Lebih lanjut, Dinas PMP berharap kerja sama yang telah terjalin antara pemerintah desa dan media dapat terus dijaga dengan baik, sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif di Kabupaten Pesisir Barat.
Sementara itu, Aksondi MZ dalam pernyataan penutupnya yang mewakili seluruh media terdaftar di Pesisir Barat Tahun 2025 menyampaikan harapannya agar para peratin selaku pihak rekanan dapat membuka ruang musyawarah.
“Diperlukan komunikasi dan musyawarah yang baik agar miskomunikasi dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Penulis : Nurdin
Editor : Tikampost









