Diduga Pungli hingga Rp3,7 Juta, Oknum Dishub Kota Bekasi Terancam Dipecat Tidak Hormat

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tangkapan Layar akun media sosial KDM

Foto Tangkapan Layar akun media sosial KDM

BEKASI, Tikampost. id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti video viral dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga Rp3,7 juta yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sopir truk.

Melalui akun media sosial pribadinya, KDM mengaku kecewa atas dugaan tindakan pungli dan pemerasan yang dilakukan oknum aparat Dishub Kota Bekasi kepada para pengemudi.

“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli, pemerasan terhadap para sopir,” kata KDM, Jumat (31/7/2026).

KDM mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi terkait status kepegawaian oknum tersebut, baik sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk memberhentikan oknum Dishub tersebut secara tidak hormat.

Baca Juga :  Kebakaran Pabrik Kosong di Kapuk Kamal, 6 Unit Damkar Dikerahkan

“Tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu. Saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk memberikan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” tegasnya.

Menurut KDM, langkah tegas diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pungli terulang di lingkungan Dishub Kota Bekasi.

Baca Juga :  “Pedagang Keluhkan Bau Got dan Sampah, Kebersihan Pasar Bumdes Pagedangan Disorot”

“Untuk itu semoga hal tersebut tidak terjadi lagi dan semua pihak menggunakan baju kebesaran bertugas melayani dan melindungi masyarakat, bukan mempersulit masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial video yang memperlihatkan dugaan praktik pungli oknum Dishub Kota Bekasi.

Dalam video tersebut, seorang sopir truk mengaku diminta membayar uang damai sebesar Rp3,7 juta yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1,7 juta.

“Awalnya diminta Rp3,7 juta. Pak KDM tolong saya, Dishub Bekasi Kota bubarkan di Pos Poncol,” ujar sopir dalam video.

(Ridwan)

 

 

Berita Terkait

Sopir Angkutan Barang Siap Gelar Aksi Nasional 8 Oktober, Bawa Empat Tuntutan
PT TIKAM POST MEDIA Kembali Hadirkan Media Online WALIPOS.com
Masjid Al-Ikhlas PIK Berbagi Beras kepada 466 Driver Ojol
Alex Sibti Apresiasi Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
Ketua PWGK-Kresek Alex Sibti Apresiasi Kemenangan AGS Group Muncung
‎PAM Jaya Bangun Jaringan Perpipaan SPAM di Jalan Malaka – Jalan Rorotan, Jakarta Utara
Polres Dharmasraya Salurkan Air Bersih untuk Warga Tiumang
Truk ODOL Disebut Bisa Ancam Keselamatan Kapal Ferry, Pakar Dorong Larangan Dipercepat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:26 WIB

Sopir Angkutan Barang Siap Gelar Aksi Nasional 8 Oktober, Bawa Empat Tuntutan

Minggu, 27 September 2026 - 13:32 WIB

PT TIKAM POST MEDIA Kembali Hadirkan Media Online WALIPOS.com

Jumat, 25 September 2026 - 20:58 WIB

Masjid Al-Ikhlas PIK Berbagi Beras kepada 466 Driver Ojol

Jumat, 25 September 2026 - 14:53 WIB

Alex Sibti Apresiasi Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Jumat, 25 September 2026 - 08:19 WIB

Ketua PWGK-Kresek Alex Sibti Apresiasi Kemenangan AGS Group Muncung

Berita Terbaru