WAY KANAN, Tikampost.id — Sejumlah warga Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas penjualan dan pengolahan karet mentah di sekitar permukiman warga.
Keluhan tersebut disampaikan warga karena aroma tidak sedap yang menurut mereka muncul hampir setiap hari dan mengganggu kenyamanan saat beraktivitas maupun beristirahat di rumah.
Warga menyebut, bau khas karet yang ditimbun dan diduga mengalami proses pengolahan tersebut terkadang tercium hingga ke permukiman yang berjarak puluhan meter dari lokasi usaha. Kondisi itu dinilai semakin mengganggu pada waktu tertentu, terutama ketika arah angin membawa aroma dari lokasi menuju rumah warga.
Sejumlah warga mengaku terpaksa menutup pintu dan jendela rumah untuk mengurangi masuknya bau. Mereka juga mengkhawatirkan kondisi tersebut apabila berlangsung dalam jangka panjang.

Selain persoalan bau, warga juga mempertanyakan pengelolaan sisa atau limbah dari aktivitas pengolahan karet di sekitar lokasi. Mereka menduga terdapat material atau limbah yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Namun, terkait dugaan pencemaran udara, tanah, maupun aliran air tersebut, diperlukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya serta mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah. Kami hanya ingin lingkungan tempat tinggal kami tetap nyaman dan tidak terganggu oleh bau yang muncul dari aktivitas usaha tersebut,” ujar salah seorang warga.
Warga juga meminta pihak pengelola lapak karet memperhatikan dampak aktivitas usahanya terhadap lingkungan sekitar serta melakukan pengelolaan limbah dan sumber bau sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi antara pengelola usaha, masyarakat, dan pemerintah, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kenyamanan serta hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Penulis : Sumarto
Editor : Tikampost.id











