Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu dan Bukti Transfer

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu terduga pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Dalam operasi yang digelar di Jorong I Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Minggu (2/8/2026), petugas mengamankan dua paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta selembar kertas yang diduga bukti transfer. Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Salah satu terduga pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Dalam operasi yang digelar di Jorong I Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Minggu (2/8/2026), petugas mengamankan dua paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta selembar kertas yang diduga bukti transfer. Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dharmasraya – Tikampost.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan dalam operasi yang digelar di Jorong I Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 2 Agustus 2026.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatresnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujar AKP Azhamu Suwaril.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga diduga berperan sebagai pengedar. Atas dasar itu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) sehingga keduanya tidak dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial LHD (22), seorang karyawan swasta asal Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, serfile:///C:/Users/tikam/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-08-03%20at%2018.03.30.jpegta HO (46), wiraswasta yang berdomisili di Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

Kasatresnarkoba menjelaskan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga beserta barang bawaan mereka sesuai prosedur yang berlaku. Penggeledahan tersebut disaksikan Ketua Pemuda setempat dan seorang petugas keamanan.

“Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kedua orang tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu dompet berwarna biru yang berisi satu paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak cincin transparan yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening lainnya berisi kristal bening yang diduga sabu.

Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BA 2980 VAD, serta selembar kertas putih yang diduga merupakan bukti transfer.

AKP Azhamu Suwaril menegaskan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang yang diduga narkotika akan menjalani pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungannya.

“Seluruh barang bukti beserta kedua terduga telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, jaringan yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Pengamat Hukum: Nikita Mirzani Perlu Ajukan Kasasi demi Putusan Berkeadilan

Atas perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : HASANUDDIN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Pekon Rata Agung Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Dua Terduga Pelaku Pencurian Yamaha NMAX Ditangkap Tim URC Polres Dharmasraya di Tebo
Cegah Karhutla,Polres Dharmasraya Bagikan Masker dan Pamflet di Jalinsum
Polres Dharmasraya Salurkan Air Bersih untuk Warga Tiumang
Karnaval di Jember Jadi Sorotan, Peserta Tamingan Panti Pilih Puluhan Speaker Toa Jadul
Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres Pesisir Barat Sambangi SMAN 1 Krui
YT Club Taekwondo Indonesia Gelar UKT dan Resmikan Unit Latihan Baru ke-118 di Legok
Grand Final Karaoke Saung Dower Digelar Meriah, Enam Finalis Berebut Gelar Juara

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:59 WIB

Bhabinkamtibmas Pekon Rata Agung Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Selasa, 22 September 2026 - 08:18 WIB

Dua Terduga Pelaku Pencurian Yamaha NMAX Ditangkap Tim URC Polres Dharmasraya di Tebo

Senin, 21 September 2026 - 17:30 WIB

Cegah Karhutla,Polres Dharmasraya Bagikan Masker dan Pamflet di Jalinsum

Senin, 21 September 2026 - 17:25 WIB

Polres Dharmasraya Salurkan Air Bersih untuk Warga Tiumang

Senin, 21 September 2026 - 12:04 WIB

Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres Pesisir Barat Sambangi SMAN 1 Krui

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Dharmasraya Salurkan Air Bersih untuk Warga Tiumang

Senin, 21 Sep 2026 - 17:25 WIB