Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

PULANG PISAU, Tikampost.id – Perpanjangan penahanan terhadap seorang terdakwa di Kabupaten Pulang Pisau menuai sorotan dari tim kuasa hukum Lawfirm Scorpions. Mereka menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan upaya perdamaian yang telah dilakukan antara pihak perusahaan dan korban.

Advokat Haruman Supono mengatakan, proses damai yang telah dicapai seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi aparat penegak hukum maupun majelis hakim dalam menentukan kelanjutan penahanan.

Menurutnya, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif perlu dikedepankan apabila para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kalau sudah ada perdamaian dan penyelesaian administrasi, mestinya itu dilihat secara objektif. Penahanan seharusnya menjadi opsi terakhir,” kata Haruman usai mengikuti persidangan kamis, (21/5/2026).

Baca Juga :  APPN Ancam Gelar Aksi Massa Nasional Jika Pemerintah Tak Buka Dialog soal Regulasi Transportasi Logistik

Ia menjelaskan, keberatan terkait perpanjangan penahanan tersebut telah disampaikan langsung kepada majelis hakim sebelum sidang berakhir. Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta agar perusahaan dan korban dipertemukan kembali untuk memastikan adanya kesepakatan damai yang telah dilakukan.

Haruman menilai langkah tersebut penting agar proses hukum tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian yang telah diterima para pihak.

Selain persoalan perdamaian, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses penyidikan. Salah satu yang dipersoalkan yakni penerbitan SPDP dan SP2HP yang disebut terjadi pada tanggal yang sama.

Menurut Haruman, kondisi tersebut perlu diuji karena dianggap dapat menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur formal dalam tahapan penyidikan.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kades Peracak Jaya Diduga Tidak Tepat Sasaran

“Administrasi penanganan perkara harus berjalan sesuai tahapan. Kalau ada dokumen yang terbit bersamaan, tentu itu menjadi perhatian,” ujarnya.

Pihaknya juga mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta surat edaran Kapolri mengenai restorative justice sebagai dasar pertimbangan penyelesaian perkara tertentu di luar proses pidana penuh.

Dalam pandangannya, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir apabila penyelesaian administratif maupun perdamaian tidak tercapai.

Meski demikian, Haruman mengakui tidak semua perkara dapat dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Ia menyebut perkara tertentu tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang tidak termasuk delik aduan atau berkaitan dengan operasi tangkap tangan.

(Romi)

Berita Terkait

Wakil Pimpinan Redaksi Tikampost Apresiasi Penindakan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pakuan Ratu
“PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Dugaan Pencurian Arus Listrik di Way Kanan Diselidiki, Media Mengaku Terima Tawaran Penghentian Pemberitaan
Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Gelar Perkara Khusus Kasus Kabel di Pulang Pisau Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Enam Tersangka
Angka Kejahatan Diklaim Turun, Polres Dharmasraya Ungkap Data—Efektivitas Pencegahan Dipertanyakan
GNB Serukan Gerak Cepat Nasional Lawan Narkoba: “Jangan Diam, Ini Darurat”
Lapas Kelas I Medan Gelar Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:42 WIB

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:08 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi Tikampost Apresiasi Penindakan Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Pakuan Ratu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:32 WIB

“PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:18 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik di Way Kanan Diselidiki, Media Mengaku Terima Tawaran Penghentian Pemberitaan

Senin, 11 Mei 2026 - 09:03 WIB

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Berita Terbaru