Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

PULANG PISAU, Tikampost.id – Perpanjangan penahanan terhadap seorang terdakwa di Kabupaten Pulang Pisau menuai sorotan dari tim kuasa hukum Lawfirm Scorpions. Mereka menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan upaya perdamaian yang telah dilakukan antara pihak perusahaan dan korban.

Advokat Haruman Supono mengatakan, proses damai yang telah dicapai seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi aparat penegak hukum maupun majelis hakim dalam menentukan kelanjutan penahanan.

Menurutnya, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif perlu dikedepankan apabila para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kalau sudah ada perdamaian dan penyelesaian administrasi, mestinya itu dilihat secara objektif. Penahanan seharusnya menjadi opsi terakhir,” kata Haruman usai mengikuti persidangan kamis, (21/5/2026).

Baca Juga :  PERNAH TERBUKTI BERSALAH DI HUKUM MKDKI DOKTER GIGI AGNES JESSICA TERANCAM PENJARA, DILAPORKAN MALPRAKTEK KE POLISI

Ia menjelaskan, keberatan terkait perpanjangan penahanan tersebut telah disampaikan langsung kepada majelis hakim sebelum sidang berakhir. Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta agar perusahaan dan korban dipertemukan kembali untuk memastikan adanya kesepakatan damai yang telah dilakukan.

Haruman menilai langkah tersebut penting agar proses hukum tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian yang telah diterima para pihak.

Selain persoalan perdamaian, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses penyidikan. Salah satu yang dipersoalkan yakni penerbitan SPDP dan SP2HP yang disebut terjadi pada tanggal yang sama.

Menurut Haruman, kondisi tersebut perlu diuji karena dianggap dapat menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur formal dalam tahapan penyidikan.

Baca Juga :  Mendukung Program 100 hari Asta Cita Presiden, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis Shabu

“Administrasi penanganan perkara harus berjalan sesuai tahapan. Kalau ada dokumen yang terbit bersamaan, tentu itu menjadi perhatian,” ujarnya.

Pihaknya juga mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta surat edaran Kapolri mengenai restorative justice sebagai dasar pertimbangan penyelesaian perkara tertentu di luar proses pidana penuh.

Dalam pandangannya, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir apabila penyelesaian administratif maupun perdamaian tidak tercapai.

Meski demikian, Haruman mengakui tidak semua perkara dapat dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Ia menyebut perkara tertentu tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang tidak termasuk delik aduan atau berkaitan dengan operasi tangkap tangan.

(Romi)

Berita Terkait

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Sempat Kejar-kejaran dan Diduga Buang Sabu ke Sungai
Urugan Lahan di Perbatasan Jaksel–Tangerang Disorot, Warga Khawatir Ancaman Banjir
Emas Sekitar 300 Gram dan Sertifikat Rumah Dilaporkan Hilang, El Minta Polisi Usut Laporan
Direktur RSUD Sungai Dareh Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Pasien, Pemkab Proses Pemberhentian Oknum Perawat
Diduga Picu Kebakaran di Gunung Awu, Indra Avianto Budiman Ditahan
Diduga Gunakan Kemasan Merek Rojo Lele dan Super Slyf SW Tanpa Izin, Toko di Baradatu Juga Jual LPG 3 Kg
Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu Kembali Diciduk Polres Dharmasraya, Sejumlah BB Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:28 WIB

DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Sempat Kejar-kejaran dan Diduga Buang Sabu ke Sungai

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Urugan Lahan di Perbatasan Jaksel–Tangerang Disorot, Warga Khawatir Ancaman Banjir

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Emas Sekitar 300 Gram dan Sertifikat Rumah Dilaporkan Hilang, El Minta Polisi Usut Laporan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Direktur RSUD Sungai Dareh Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Pasien, Pemkab Proses Pemberhentian Oknum Perawat

Berita Terbaru