Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

PULANG PISAU, Tikampost.id – Perpanjangan penahanan terhadap seorang terdakwa di Kabupaten Pulang Pisau menuai sorotan dari tim kuasa hukum Lawfirm Scorpions. Mereka menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan upaya perdamaian yang telah dilakukan antara pihak perusahaan dan korban.

Advokat Haruman Supono mengatakan, proses damai yang telah dicapai seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi aparat penegak hukum maupun majelis hakim dalam menentukan kelanjutan penahanan.

Menurutnya, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif perlu dikedepankan apabila para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kalau sudah ada perdamaian dan penyelesaian administrasi, mestinya itu dilihat secara objektif. Penahanan seharusnya menjadi opsi terakhir,” kata Haruman usai mengikuti persidangan kamis, (21/5/2026).

Baca Juga :  DIDUGA ANIAYA SEORANG KAKEK, PEMUDA ASAL KARTA JAYA DIRINGKUS POLSEK NEGARA BATIN.*

Ia menjelaskan, keberatan terkait perpanjangan penahanan tersebut telah disampaikan langsung kepada majelis hakim sebelum sidang berakhir. Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta agar perusahaan dan korban dipertemukan kembali untuk memastikan adanya kesepakatan damai yang telah dilakukan.

Haruman menilai langkah tersebut penting agar proses hukum tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian yang telah diterima para pihak.

Selain persoalan perdamaian, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses penyidikan. Salah satu yang dipersoalkan yakni penerbitan SPDP dan SP2HP yang disebut terjadi pada tanggal yang sama.

Menurut Haruman, kondisi tersebut perlu diuji karena dianggap dapat menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur formal dalam tahapan penyidikan.

Baca Juga :  Saldo Dana Hilang, Pengguna Geram Layanan Bantuan dibuat Otomatis

“Administrasi penanganan perkara harus berjalan sesuai tahapan. Kalau ada dokumen yang terbit bersamaan, tentu itu menjadi perhatian,” ujarnya.

Pihaknya juga mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta surat edaran Kapolri mengenai restorative justice sebagai dasar pertimbangan penyelesaian perkara tertentu di luar proses pidana penuh.

Dalam pandangannya, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir apabila penyelesaian administratif maupun perdamaian tidak tercapai.

Meski demikian, Haruman mengakui tidak semua perkara dapat dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Ia menyebut perkara tertentu tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang tidak termasuk delik aduan atau berkaitan dengan operasi tangkap tangan.

(Romi)

Berita Terkait

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan
Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas
Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian
Warga Bandar Sari Keluhkan Dugaan Penghimpunan Dana, Harapkan Kejelasan Pengembalian Dana
*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*
Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:04 WIB

Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:03 WIB

Menanti Keadilan, WNA Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Barat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:48 WIB

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:29 WIB

Kejagung Tahan GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:22 WIB

Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian

Berita Terbaru