Ketum RBPI Soroti Ketimpangan Penanganan Kecelakaan, Desak Korlantas Polri Lebih Objektif

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti saat orasi aksi damai di Korlantaspolri

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti saat orasi aksi damai di Korlantaspolri

JAKARTA, Tikampost.id – Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti mendesak Korlantas Polri menerapkan regulasi penanganan kecelakaan lalu lintas yang objektif dan berkeadilan.

Ika menilai selama ini pengemudi kendaraan angkutan barang kerap dirugikan karena kerap dianggap sebagai pihak yang bersalah dalam setiap insiden di jalan. Ia menyebut adanya kecenderungan penilaian yang tidak proporsional terhadap sopir kendaraan besar.

“Kami ini mobil besar, ditabrak tetap kami yang disalahkan. Motor yang nyalip, sopir yang kena,” ujar Ika di gedung Korlantaspolri (1/5/2026).

Baca Juga :  Es Kue Jadul Berbahan Spons yang Viral di Kemayoran Hoaks, Polisi Pastikan Aman Dikonsumsi

Selain itu, Ika juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di unit laka lantas. Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, pengemudi maupun pemilik armada harus mengeluarkan biaya diduga tidak resmi untuk pembebasan sopir hingga pengambilan barang bukti.

“Kalau kecelakaan, sopir ditahan, keluar harus bayar. Barang bukti (mobil) selama diamankan, mau diambil juga bayar. Belum lagi saat diamankan, ada solar hilang, ban stip hilang, aki hilang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ika menuntut penerapan prinsip restorative justice secara murni dan tidak sekadar formalitas. Hal ini dinilai penting untuk menghindari stigma atau asumsi sepihak bahwa kendaraan besar selalu menjadi pihak yang bersalah dalam setiap kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  DIDUGA KUAT KEPSEK SMP NEGERI 4 LIWA MARK'UP DANA REALISASI PEMELIHARAAN SARPRAS SEKOLAH THN ANGGARAN 2024

Ika juga mengkritik dugaan intervensi aparat terhadap sopir truk, termasuk praktik penahanan tanpa didahului investigasi yang memadai atas peristiwa kecelakaan.

“Kadang tidak ada investigasi, langsung ditahan saja. Biasanya petugas malas melakukan investigasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, penahanan seharusnya menjadi upaya terakhir dalam proses penegakan hukum, bukan dijadikan alat tekanan atau negosiasi finansial terhadap pengemudi.

(Ridwan)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Koramil 1011-07 Kapuas Barat Gelar Lomba Panjat Pinang Anak-Anak
Sanggahan Tim Investigasi soal Klaim Kepemilikan Tambang Bukit Gemuruh, Sebut Inisial H Bukan P dan C
Polres Dharmasraya Siapkan 13 Kendaraan Hias untuk Meriahkan Pawai Budaya HUT RI ke-81
Khidmat dan Meriah, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Pimpin Upacara HUT RI ke-81
Peringati HUT RI ke-81, 388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi; 9 Langsung Bebas
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kapuas Barat Berlangsung Khidmat dan Lancar
Curanmor di Koto Besar Terungkap, Tim Alang Bateh Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku
UPT KPHL Kapuas Kahayan Gerak Cepat Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Mantangai

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Koramil 1011-07 Kapuas Barat Gelar Lomba Panjat Pinang Anak-Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Sanggahan Tim Investigasi soal Klaim Kepemilikan Tambang Bukit Gemuruh, Sebut Inisial H Bukan P dan C

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Polres Dharmasraya Siapkan 13 Kendaraan Hias untuk Meriahkan Pawai Budaya HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Khidmat dan Meriah, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Peringati HUT RI ke-81, 388 Warga Binaan Lapas Way Kanan Terima Remisi; 9 Langsung Bebas

Berita Terbaru