Kurang dari 6 Jam, Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penggelapan Motor.

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Tikampost.id – Kinerja cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya dalam mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri A, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 17 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum Ipda Dandi Fernando, S.Tr.K.,segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur.

Baca Juga :  . GELAR AUDIENSI DAN SOFT LAUNCHING, SEKDAPROV KALSEL DUKUNG PENUH HPN

Dalam kasus ini, korban berinisial LS mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BA 6386 VAB. Kendaraan tersebut sebelumnya dipinjam pelaku dengan alasan untuk menjemput mobil, namun justru dijual seharga Rp 5 juta.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria FU serta memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli narkotika.
Petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Gelar Pertemuan Rutin dengan Insan Pers: Tegaskan Sinergi Tanpa Mengganggu Independensi Media

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Dharmasraya…

Penulis : HASANUDDIN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter
*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*
Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia
Laporan Wartawan Disorot, Unggahan Hendri di Media Sosial Tuai Perhatian
Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati
DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili
Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:04 WIB

*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:23 WIB

Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

Berita Terbaru