Dharmasraya – tikampost.id
Kinerja cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya dalam mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri A, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 17 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Tipidum Ipda Dandi Fernando, S.Tr.K.,segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur.
Dalam kasus ini, korban berinisial LS mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BA 6386 VAB. Kendaraan tersebut sebelumnya dipinjam pelaku dengan alasan untuk menjemput mobil, namun justru dijual seharga Rp 5 juta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria FU serta memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli narkotika.
Petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Dharmasraya…
Penulis : HASANUDDIN
Editor : Tikampost









